Tim Anti Bandit Bungkam Komplotan Berandal Muda

INFOSULSEL.COM, GOWA – Kepolisian Resort (Polres) Gowa melalui Tim Anti Bandit Saturan Reskrim kembali meringkus empat pelaku kejahatan Curat, Curas, dan Curanmor (3C).

Hasil tersebut dipaparkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Muh. Rifai didampingi Kasubbag Humas, AKP M. Tambunan saat menggelar press conference, Selasa (4/6/2019) sore di halaman Kantor Polres Gowa.

Bacaan Lainnya

“Tim Anti Bandit Polres Gowa kembali berhasil meringkus empat pelaku kejahatan 3C yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa. Mereka adalah APM (19) warga Kota Makassar, sedangkan EW (20), MAS (20), dan MZ (19) merupakan warga Kabupaten Gowa,” terang Kasat Reskrim.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat pelaku diringkus di tempat berbeda, dengan aksi pencurian yang berbeda pula, dimana EW dan APM bekerja sama dalam aksi pencurian laptop di Lingkungan Sero Gowa, sedangkan MAS beraksi di Asrama Polisi Batangkaluku, dan MZ beraksi di sebuah rumah kost di Lingkungan Sero Gowa.

Saat dilakukan penangkapan, mereka terpaksa diberikan tindakan tegas dari petugas karena berusaha melarikan diri saat dilakukan penunjukan barang bukti.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku melancarkan aksinya, satu pasang velg, satu unit TV, dan satu buah helm,” tambah Kasat Reskrim.

Para tersangka ini diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Gowa bahkan menjalar hingga ke Kota Makassar.

Ditempat yang sama, Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap berbagai aksi kejahatan yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

“Mari masyarakat agar tetap waspada, sehingga dapat mempersempit ruang gerak para pelaku yang hendak melakukan aksinya,” sambung AKP Tambunan.

Adapun keempat tersangka ini masing-masing dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. (*RP)

Pos terkait