Kejati Sulsel Usut Kepemilikan Stadion Mattoangin

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mengusut kepemilikan Stadion Mattoangin yang masih dikuasai oleh Yayasan Olah Raga Sulawesi Selatan (YOSS).

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan Kejati membantu Pemprov Sulsel sebagai jaksa pengacara negara akan mengembalikan aset pemerintah tersebut.

Bacaan Lainnya
“Mattoanging masuk dalam SKK (Surat Kuasa Khusus). Saat ini masih sementara berproses karena kita pelajari dulu sesuai SOP,” terang Salahuddin.

Kejati telah menerbitkan surat perintah kepada jaksa pengacara negara (JPN) untuk membantu Pemprov Sulsel. Langkah itu menyikapi surat kuasa khusus yang diajukan Biro Pengelolaan Barang dan Asat Sekprov Sulsel.

Stadion Mattoangin satu diantara 41 aset Pemprov Sulsel yang bermasalah selama bertahun-tahun. Sementara 24 diantaranya bermasalah karena dikuasai pihak ketiga.

Agar aset tersebut tidak dikuasai pihak tidak bertanggung jawab tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK merekomendasikan Pemprov Sulsel agar mengangkat jaksa sebagai pengacara negara melalui penerbitan surat kuasa khusus (SKK).

Biro Pengelolaan Barang dan Aset Setprov Sulsel menerbitkan 24 SKK yang ditujukan ke Kejati Sulselbar dan 18 SKK dikirim sejak 7 Mei dan 6 lainnya pada 10 Mei.

Melalui surat itu diminta kejaksaan untuk mengamankan dan menertibkan aset pemprov yang dimaksud. Dari seluruh SKK yang diterbitkan, empat diantaran masuk skala prioritas oleh tim Korsupgah KPK. Diantaranya tanah dan bangunan kompleks Stadion Mattoanging di Jalan Cendrawasih yang kini dikuasai YOSS, tanah dan bangunan gedung PWI di Jalan AP Pettarani, tanah dan bangunan kawasan Benteng Somba Opu yang juga diklaim PT GMTD serta tanah dan bangunan rumah dinas di Jalan Adiyaksa.

Khusus untuk aset Mattoangin, YOSS tampaknya tidak bergeming untuk menyerahkan aset daerah yang dikuasainya. Padahal sejak April lalu telah disurati untuk segera menyerahkan secara kekeluargaaan. Namun langkah itu tak direspon hingga kini.(riel)

Pos terkait