INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Susuman Halim menegaksan Penjabat (Pj) Walikota Makassar Iqbal S Suhaeb harus segera mengembalikan lima pejabat yang telah dicopot oleh Walikota sebelumnya ke jabatannya semula.
Bukan tanpa alasan Sugali, sapaan anggota Fraksi partai Demokrat ini meminta kelima pejabat tersebut dikembalikan ke posisinya semula. Ia mengacu pada rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bernomor 1237/KASN/4/2019 tertanggal 22 April 2019. Rekomendasi itu ditandatangani Ketua KASN, Sofian Effendi.
‘’Ini atas dasar rekomwdasi KASN. Saya minta kepada Pj Walikota untuk mengembalikan lima pejabat yang dimutasi oleh walikota sebelumnya ke jabatannya semula,” tegas Sugali sebelum Ketua DPRD Kota Makassar Farouk M Beta menutup rapat paripurna, Senin (8/7/2019).
Dalam rekomendasi KASN dijelaskan proses pemberhentian kelima pejabat dimaksud tidak sesuai dengan mekanisme UU Nomor 5/2014 tentang ASN. Menurut Sugali, pengembalian kelima pejabat tersebut cukup mendasar. Sebab dalam waktu dekat DPRD akan membahas APBD Perubahan.
‘’Rekomendasi KASN itu wajib dan mengikat. Jika tidak dilaksanakan akan beresiko menjadi temuan. Jika dipaksakan sama halnya kita melegalkan kelima pejabat tersebut sementara disis lain ada rekomendasi KASN,” tegas Sugali yang diamini Farouk M Beta.
Risiko temuan yang dimaksud Sugali yakni jika kelima jabatan tersebut belum dikembalikan ke jabatannya maka seluruh pemakaian anggaran bakal berisiko menjadi temuan.
‘’Saya berharap sebelum masuk pada tahapan pembahasan anggaran kelima pejabat tersebut sudah bisa hadir pada pembahasan APBD,” katanya.
Tidak hanya kelima pejabat yang masuk dalam rekomendasi KASN. Sugali juga menyebut termasuk salah satunya adalah M Sabri. Sebab menurut dia, putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara dugaan korupsi yang menyeret asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemerintah Kota Makassar ini telah inkra.
MA menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Makassar yang membebaskan Sabri dalam dugaan korupsi penyewaan tanah negara di Kelurahan Buloa Kecamatan Tallo, Makassar beberapa waktu lalu.
”Putusan MA sudah inkra. Karenan itu harus dikembalikan seluruh harkat dan martabatnya, termasuk jabatannya demi menjaga kewibawaan pemerintahan Kota Makassar,” tegas Sugali.
Kelima pejabat yang dicopot jabatannya di masa Danny Pomanto Walikota Makassar adalah Najma Emma yang sebelumnya sebagai Kepala Dinas Kearsipan Kota Makassar, Fathur Rahim, Kepala Dinas Perumahan dan Ismail Hajiali sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar. Dua lainnya yakni Mukhtar Tahir, Kepala Dinas Sosial dan Jamaing, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
KASN tidak merekomendasikan seleksi terbuka atas lima dari total 15 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang diusulkan Pemkot Makassar. Dari 15 yang diusulkan hanya 10 yang disetujui. Selain itu, dalam rekomendasi tersebut tertera pula jabatan administrator atas nama Juliani Jafar dan jabatan pengawas atas nama Hasan Has untuk dikembalikan ke jabatan semula atau setara.
Pj Walikota Makassar Iqbal S Suhaeb yang dikonfirmasi INFOSULSEL.COM Senin (8/7/2019) mengaku sudah mengkonsultasikan rekomendasi tersebut ke KASN. Ia berjanji secepatnya menjalankan rekomendasi tersebut.
‘’Kami sudah berkoordinasi dengan KASN. Tapi karena proses mutasi terakhir masih diproses. KASN minta sekaligus setelah proses selesai baru seluruh pejabat yang direkomdasikan dikembalikan pada posisinya semula,” jelas Iqbal.(Asriel)





