INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Dua pejabat pemerintah Kota Makassar yang tersandung kasus pelanggaran netralitas ASN sampai saat ini belum mendapat sanksi. Mereka ialah camat Mamajang, Fadly Wellang dan Kepala Puskemas (Kapus) Perumnas Antang, Sulpiah.
Komisi Aperatur Sipil Negara (KASN) sendiri telah mengirimkan dua surat rekomendasi sanksi kepada Pemkot Makassar untuk selanjutnya memberi sanksi terhadap kedua pejabatnya. Surat ini diketahui diterbitkan KASN pada tanggal 24 November.
Menanggapi hal tersebut, Pj Wali kota Makassar, Rudy Djamaluddin tampaknya tidak ingin terburu-buru memutuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap kedua pejabatnya. Pihaknya masih tengah mengkaji terkait sanksi yang tepat sesuai terjemahan rekomendasi tersebut.
“Rekomendasi KASN itu harus kita jalankan. Kita sementara kaji itu. Tapi terus terang surat resminya belum saya terima. Kalau itu sudah sampai tentu itu akan melalui tahapan kajian, kemudian sanksi apa yang tepat untuk menerjemahkan rekomendasi KASN tersebut,” ungkap Rudy, Senin (30/11/2020).
KASN mengirim surat rekomendasi kepada Pemkot untuk memberikan sanksi dua pejabatnya. Dalam surat rekomendasi tersebut, kedua pejabat tersebut diberikan sanksi berbeda, Sulpiah dijatuhkan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
Sementara Fadly Wellang diberi sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka sebagaimana yang tertuang dalam pasal 15 PP Nomor 42 Tahun 2004.
Dari surat yang diterima, pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Mamajang, Fadly Wellang ialah karena menyukai atau like status mengenai salah satu paslon Wali Kota di akun Facebook miliknya. Dan juga memposting gambar paslon.
Sementara, Sulpiah diketahui ikut mendampingi paslon dalam proses pendaftaran di KPU Makassar. Ia juga menggunakan atribut milik paslon tersebut. (andi)





