INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Tim Khusus (Timsus) Polsek Ujung Pandang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Edi Gunawan bersama Panit II Reskrim, Aiptu Syawaluddin mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jl. Dg. Ngadde Makassar, Jumat (26/7/2019).
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Alex Dareda menuturkan, ada tiga penadah yang diamankan dalam kasus tersebut yakni NU (46) , SH (43), dan DW (25), sementara pelakunya masih DPO.
“Kejadian tindak pidana pencurian tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Jl. Dg Ngadde Makassar. Korban melaporkan, rumahnya telah dimasuki pelaku melalui jendela rumah mengambil Handphone milik korban,” ungkap Kasubbag saat dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2019).
Berdasarkan laporan korban, aparat kepolisian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan barang bukti handphone yang sementara digunakan oleh penadah.
Dari hasil pengembangan, Timsus Polsek Ujung Pandang mengetahui handphone tersebut merupakan hasil curian lelaki IW (DPO) merupakan residivis pencurian yang keluar masuk Rumah Tahanan (Rutan) dengan kasus yang sama.
Saat ini, ketiga penadah beserta barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo F5 warna gold diamankan di Mapolsek Ujung Pandang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*RP)





