INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Demi menyemarakkan Miladnya yang ke-44, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) bekerja sama Pemkot Makassar dan PT Wahyu Promo Citra akan menggelar Makassar Halal Expo (MHE) 2019.
Kegiatan yang untuk pertama kalinya digelar di luar Pulau Jawa ini akan dilaksanakan di Celebes Convention Center (CCC) Jalan Tanjung Metro, Makassar, 17-20 Oktober 2019 mendatang.
‘’Pembukaannyanya dilaksanakan bersamaan dengan Pekan Raya Sulsel (PRS) keenam yang dilaksanakan dalam rangka HUT ke-350 Sulsel. Kegiatan ini juga dalam rangka Milad MUI yang ke-44. Ada sejumlah agenda yang akan dilaksanakan. Diantaranya diskusi dan coaching klinik bagi para pelaku usaha kuliner yang ingin mengetahui bagaimana prosedeur untuk mendapatkan sertifikat halal,” jelas Ketua MUI Sulsel Bidang Informasi dan Komunikasi, Waspada Santing kepada INFOSULSEL.COM, Selasa (23/7/2019).
Kegiatan ini nantinya akan menggabungkan Agritech Expo atau Pameran Alat Mesin Pertanian, Celebes Holiday Fair, serta Umrah dan Haji Expo.
‘’Dalam kegiatan pelaksanaan MHE juga akan diadakan lomba lagu-lagu religius, diskusi dan kegiatan lainnya,’’ tambah Waspada.
Ia mengimbau kepada pelaku usaha kuliner di Makassar untuk segera mendaftarkan usahanya mengikuti kegiatan ini. Apalagi Walikota akan membuat Perwali terkait sertifikat halal bagi usaha kuliner di kota Makassar.
Di sisi lain Waspada juga mengingatkan bahwa Pemprov Sulsel telah membuat Peraturan Daerah (Perda) halal.
‘’Karena itu MUI juga minta kepada Pemkot untuk mensyaratkan sertifikat halal bagi para pelaku usaha kuliner yang akan mengurus izin usaha.
“Termasuk juga usaha kuliner yang sudah berjalan untuk segera mengurus sertifikat halal di MUI,” tegas Waspada.
Sertifikat halal menurutnya wajib dimiliki oleh seluruh usaha kuliner di Indonesia. Hal tersebut menurut Waspada diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). UU ini juga akan berlaku secara efektif bersamaan dengan pembukaan MHE 2019.
‘’Ini bukan maunya Walikota atau MUI. Ini maunya UU yang mewajibkan seluruh produk kuliner di Indonesia bersertifikat halal. Saya juga sudah menyampaikan kepada walikota dan Pak Wali segera akan membuat Perwali terkait hal itu,” katanya.
Di sisi lain wartawan senior yang sudah malang melintang di berbagai media lokal dan nasional ini menyebut termasuk Rumah Potong Hewan (RPH) di Makassar yang diduga belum bersertifikat halal.
‘’Kemudian masih banyak di pasar tradisional penjual ayam yang menyembelih ayamnya tidak memenuhi ketentuan syariat,” ungkap dia.
(Asriel)





