INFOSULSEL.COM, GOWA – Polres Gowa melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat dalam mengamankan pelaku penganiyaan terhadap pelajar yang sempat viral di media sosial, yang terjadi di Kampung Bontobaddo, Desa Tindang, Kec. Bontonompo Selatan, Kab. Gowa, beberapa waktu lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan didampingi Kasat Reskrim, Iptu Muh. Rivai bersama Kanit PPA, Aiptu Hasmawati saat menggelar press conference, Senin (1/7/2019) siang.
“Polres Gowa melalui Unit PPA berhasil mengamankan seorang remaja wanita inisial PTR (19) yang melakukan penganiayaan terhadap HBD (18), keduanya sama-sama berstatus pelajar, namun mengemban studi di sekolah yang berbeda,” terang AKP M. Tambunan.
Diakui pelaku, aksi penganiayaan itu dilakukan atas dasar sakit hati dan emosi terhadap sikap korban yang mengeluarkan kata kasar ke pelaku di dalam sebuah grup chatting.
“Pelaku juga sakit hati karena medsosnya di blokir oleh korban, sehingga pelaku pun mencari korban ke sekolahnya dan terjadilah cekcok disertai aksi penganiayaan,” jelas Kasubbag Humas.
Ditambahkan Kasubbag, hingga saat ini penyidik masih menunggu hasil visum yang telah dilakukan terhadap korban, sebagai salah satu barang bukti dalam perkara ini.
“Kami himbau kepada seluruh pihak agar menyerahkan perkara ini kepada pihak kepolisian. Begitu pun dengan para pelajar maupun masyarakat lainnya dihimbau untuk tidak mudah memposting hal-hal yang bersifat kekerasan,” tegasnya.
Diketahui, Polres Gowa menetapkan pelaku PTR sebagai tersangka pada Minggu (30/6/2019) kemarin, pasca sebelumnya telah memeriksa enam orang saksi, dimana pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan. (*RP)





