Satu Per Satu Komplotan Begal B13 Dimasukkan ke Jeruji Besi

INFOSULSEL.COM, GOWA – Seorang pelaku begal yang sempat buron berhasil ditangkap oleh Tim Anti Bandit Polres Gowa. Faisal alias Isal (21), pemuda yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh bangunan.

Pelaku yang juga merupakan mantan kelompok begal “B13” ini diringkus Tim Anti Bandit, dirumahnya di Jl. Sultan Hasanuddin, Kel. Pandang-pandang, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Muh. Rifai saat menggelar konferensi pers, Selasa (9/7/2019) di halaman Mapolres Gowa.

“Tim Anti Bandit Polres Gowa kembali berhasil meringkus pelaku curas yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ia juga merupakan mantan kelompok begal B13,” terang Kasat Reskrim.

Diakui pelaku, ia telah melakukan beberapa kali aksi begal di Kabupaten Gowa, dimana setiap hasil curiannya akan dijual seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hingga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu ruoiah) kepada penadah yang juga teman pelaku.

“Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah, diantaranya perempuan AR (18), lelaki FM (18), dan lelaki AR (48),” jelas Iptu Muh. Rifai kepada awak media.

Dari tangan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua unit handphone dan dua unit sepeda motor berbagai merk.

“Untuk pelaku curas, akan kita jerat dengan Pasal 365 (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan para penadah akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegasnya.

Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku. (*RP)

Pos terkait