INFOSULSEL.COM, GOWA – Tim Anti Bandit Polres Gowa kembali mengamankan dua pelaku pencurian pemberatan (curat) di lokasi yang berbeda di Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AR Alias Ahmad (21) dan AR Alias Rinto (21), keduanya merupakan warga Kabupaten Gowa diamankan di lokasi berbeda, sedangkan satu orang yang merupakan rekan pelaku saat berakai berinisial RS (17) hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun aksi yang dilakukan pelaku berinisial AR Alias Ahmad ini berawal saat ia bekerja sebagai tukang cat rumah tetangga korban di Kompleks BTN Minasa Indah dan mengetahui rumah yang menjadi target sementara ditinggalkan pemiliknya.
Sedikitnya ada dua unit rumah yang menjadi sasaran pelaku namun waktunya berbeda dan dalam lokasi yang sama, pelaku beraksi dengan cara memanjat pagar lalu merusak pintu depan ruang tamu rumah korban dan sasaran pelaku adalah rumah kosong.
“AR Alias Ahmad juga diketahui memiliki catatan kriminal yang diantaranya mengambil sepatu, Handphone, dua unit sepeda mini, helm, besi jendela, tembaga di lokasi yang sama tepatnya di BTN Minasa Indah, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan, Rabu (24/7/2019).
Sementara di lokasi lain, pelaku berinisial AR Alias Rinto melancarkan aksinya saat mengetahui adanya barang-barang milik korban yang disimpan dalam gudang dan menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat berkumpul, kemudian pelaku mengajak rekan-rekannya untuk melakukan aksi pencurian dengan cara masuk melalui pintu belakang gudang dan membawa kabur barang korban menggunakan sepeda motor rekan pelaku.
AR Alias Rinto ini dibantu oleh lima orang rekannya untuk menjalankan aksinya dan berhasil mengambil barang milik korban berupa travo las listrik dan dongkrak.
“Kedua pelaku yakni AR Alias Ahmad dan AR Alias Rinto melakukan aksinya bervariasi dan keduanya diamankan dilokasi yang berbeda. Keduanya juga telah beberapa kali melakukan pencurian di beberapa lokasi yang berbeda di Kabupaten Gowa,” tambahnya.
Sementara itu, dari tangan AR Alias Ahmad diamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merk Vivo V9 warna gold, dua unit sepeda mini warna biru dan hijau, dua buah helm merk KYT warna hitam dan helm merk Fino warna hitam. Sedangkan dari tangan pelaku AR Alias Rinto diamankan satu unit mesin pemotong kayu warna silver.
Untuk kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan diatas 7 tahun penjara. (*RP)





