Grebek Sarang Judi Ayam, Polisi Amankan Tiga Pelaku dan Puluhan Ekor Ayam

INFOSULSEL.COM, GOWA – Tim Anti Bandit Polres Gowa kembali berhasil mengamankan tiga pelaku judi sabung ayam saat melakukan penggerebekan di Lingkungan Batu Pute, Kelurahan Jenebatu, Kecamatan Bungaya Kabupaten Gowa, Selasa (23/7/2019) kemarin.

Adapun ketiga pelaku beserta perannya dalam sabung ayam tersebut diketahui berinisial BBK (48) bertugas mengkoordinir dan menyiapkan lokasi dan sarana, mengumpulkan uang sewa dari peserta. Sementara pelaku DM (60) dan AT (36) menyaksikan sabung ayam.

Bacaan Lainnya

Tak hanya ketiga pelaku tersebut, puluhan kendaraan dan 17 ekor ayam milik penyabung ikut diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Anti Bandit Polres Gowa.

“Jadi para pelaku ini melakukan aksi sabung ayam dengan alasan untuk hajatan ritual sebelum menyembelih sapi dan para pelaku membawa ayam miliknya untuk diadu sabung ayam ini ditempatkan pada lokasi yang sepi,” jelas Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M.Tambunan saat menggelar press release, Rabu (24/7/2019).

Aksi judi sabung ayam diketahui berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya perjudian sabung ayam yang sering digelar setiap tahun dalam acara hajatan atau ritual pemotongan sapi yang digelar tiap tahunnya.

“Karena keresahan warga lalu dilakukan penyelidikan kemudian dilakukan penggerebekan oleh Tim Anti Bandit, saat dilakukan penggerebekan para pelaku melarikan diri dan berhasil mengamankan  pelaku dan berbagai barang bukti di lokasi tersebut,” ungkap Kasubbag Humas.

Judi sabung ayam ini dilakukan setiap tahun sesuai kepercayaan warga setempat sebagai ritual saat akan menyembelih sapi dan Sabung ayam ini dilaksanakan pasca uang taruhan terkumpul sebesar Rp 1 juta- 2 juta dalam sekali adu, kemudian pemilik dan koordinator memegang uang taruhan dan mendapatkan upah dari pemenang Rp. 50.000,- sekali adu ayam, peserta sabung ayam berasal dari berbagai daerah dan warga sekitar.

Diketahui dalam sehari, peserta dapat mengadu ayam hingga 8 kali dan dimulai pada siang hari sekitar pukul 13.00 Wita. Jika salah satu ayam kalah maka pemenangnya dapat mengambil ayam pihak lawan dan Koordinator atau penyedia lokasi telah melakukan pemberitahuan kepada pihak pemerintah setempat untuk pelaksanaan sabung ayam tersebut.

Untuk seluruh kendaraan yang diamankan dari lokasi judi sabung ayam akan dijadikan barang bukti untuk proses hukum kepada para pelaku.

“Dihimbau kepada pemilik kendaraan untuk segera menyerahkan diri ke Polres Gowa guna dilakukan penegakan hukum dan Polres Gowa akan tegas terhadap pelaku kejahatan, tidak ada toleransi bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan warga Gowa,” tegas Kasubbag Humas.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan petugas berupa 11 bilah pisau taji ayam, uang taruhan sebesar Rp.294.000, sehelai benang pengikat pisau taji, ayam jantan 17 ekor (14 dalam keadaan mati dan 3 ekor masih hidup), 46 unit sepeda motor berbagai merk, 3 unit mobil.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*RP)

Pos terkait