INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Tim Opsnal Polsek Mamajang yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Syamsuddin mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Rabu (14/8/2019).
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Alex Daredaa mengungkapkan, dua pelaku yang diamankan yakni lelaki RU (26) warga Jl. Mawas dan lelaki IR (15) warga Jl. Tupai Makassar.
“Kedua pelaku diketahui melancarkan aksinya dengan menyasar rumah yang ditinggal kosong penghuninya di Jl. Mawas Makassar pada bulan Juli 2019, keduanya masuk ke dalam rumah dengan cara mencungkil pintu rumah dan mengambil satu unit Handphone merk Vivo warna hitam,” jelas Kasubbag Humas, Kamis (15/8/2019).
Penangkapan kedua pelaku berawal saat Tim Opsnal Polsek Mamajang melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku dari informasi warga kalau pelaku sedang berada di Jl. Mawas, Kota Makassar.
Mendapati informasi tersebut, tim pun segera meluncur ke lokasi yang dimaksud dan mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti hasil curian digelandang ke Mapolsek Mamajang guna diproses lebih lanjut. (*RP)





