Mahasiswa Turatea Akan Ajukan Gugatan Ke MK

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Penetapan secara resmi Revisi Undang-Undang KPK oleh DPR beberapa pekan lalu mengundang kecaman keras Mahasiswa di seluruh Indonesia.  Tak terkecuali mahasiswa Turatea di Sulsel.

Melalui pengacaranya, Junaedi, S.H dan Partner, mahasiswa Turatea akan mengajukan gugatan melalui jalur litigasi.

Junaedi menilai gerakan ploretariat Jalanan sudah cukup. Tidak perlu lagi ada pihak yang dirugikan. Sebab korban sudah terlalu banyak berjatuhan. Bahkan sampai merenggut nyawa.

“Saya pikir gerakan yang dilakukan teman-teman mahasiswa di jalanan sudah cukup. Tidak perlu lagi ada korban yang jatuh, sudah terlalu banyak. Bahkan sampai ada yang meregang nyawa,” ujar Junaedi saat ditemui di Coffee Holic Makassar, Jumat (27/9/2019) malam.

Ia mengatakan saat ini menjadi momen yang tepat untuk menempuh jalur litigasi. Sebab gerakan tersebut bisa langsung menyasar pokok permasalahan.

“Solusi yang kita berikan ini akan langsung ke akar persoalan. Kita sasar Mahkamah Konstitusi. Ini momen yang tepat, sebelum korban semakin banyak berjatuhan,” katanya.

Ia berharap MK bisa melakukan kajian akademik dengan melibatkan akademisi dan mahasiswa, serta elemen masyarakat.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Turatea (HPMT) Komisariat UIN Alauddin Makassar, Fadli,  menegaskan penetapan UU KPK merupakan upaya negara untuk melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“UU KPK yang telah ditetapkan oleh DPR adalah sebuah upaya untuk melemahkan pemberantasan korupsi. Karena di dalamnya memang ada beberapa poin yang dianggap melemahkan,” ujar Fadli.

Senada dengan Fadli, ketua umum HPMT Komisariat UNM, Abdul Kadir, menyatakan bahwa pihak petinggi kepolisian harusnya melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi kepada pelaku represif, bahkan sampai menghilangkan nyawa.

“Sebaiknya petinggi kepolisian bisa mengakomodir, serta memberikan sanksi tegas kepada aparat yang melakukan tindakan represif, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain,” tegas dia.

“Supaya tidak berat sebelah. Jangan mahasiswa saja yang ditangkap dan dianiaya, kemudian ditahan karena alasan kekerasan,” cetusnya.

Gugatan mahasiswa Turatea ini rencananya diajukan Senin (30/9/2019), dan diharapkan bisa direspon secepatnya.

(Andi/Riel)

Pos terkait