INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Permintaan rehabilitasi tersangka penyalahgunaan narkotika yang menyeret Caleg terpilih, Rachmat Taqwa Quraisy dari PPP kini telah diperiksa Tim Assesment Terpadu (TAT) Sulsel.
Ketua bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel, Sudaryanto mengatakan, ada permohonan dari Polrestabes Makassar ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Sulsel, Senin (2/9/2019) .
“Berkas yang diperika TAT usulan dari Polrestabes dan memenuhi syarat untuk diasesmen. Karena barang buktinya di bawah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yaitu dibawah 1 hram. Anggota TAT terdiri dari unsur Polda, Kejaksaan Tinggi, penyidik BNNP, dan Tim Medis, ” kata Sudaryanto, Rabu (4/9/2019).
Sudaryanto mengungkapkan, Tim hukum TAT masing-masing memeriksa data tentang jaringan dan merumuskan bahwa yang bersangkutan tidak terindikasi jaringan peredaran narkoba.
“Tim medis sedang merumuskan bahwa yang bersangkutan harus mengikuti program rehabilitasi rawat inap minimal 3 bulan, sambil menunggu proses hukumnya tetap berjalan, ” jelasnya.
Adapun berat barang bukti, merupakan kewenangan penyidik Polrestabes Makassar. Begitupun pengambilan keputusan setelah dilakukan asesmen terpadu.
Rehabilitasi menurut Sudaryanto bukan pidana, melainkan program untuk pemulihan kesehatan guna perubahan prilaku tersangka. Terkait rencana pelantikan, Rachmat wajin mengajukan permohonan.
“Tentu harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Tetapi harus didampingi oleh konselornya. Kemudian setelah itu kembali lagi melanjutkan programnya, ” jelas Sudaryanto.
Ja menekankan permohonan untuk asesmen terpadu gratis. Begitu juga rehabilitasi tidak dipungut biaya.
“Agar masyarakat tahu. Jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk pungut pembayaran di masyarakat atau korban penyalahgunaan narkoba, ” jelasnya.
(Andi/Riel)





