Mahasiswa Enrekang Desak Kejati Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi DAK Rp39 Miliar

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (AMPAK) kembali mendatangi dan melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumohardjo, Makassar, Rabu (17/10/2019). foto: istimewa.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Dugaan korupsi DAK senilai Rp 39 miliar di Kabupaten Enrekang membuat masyarakat Enrekang, gerah. Ini pula yang membuat Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (AMPAK), terpaksa berkali-kali turun ke jalan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel segera menetapkan tersangkanya.

Terakhir AMPAK mendatangi kantor Kejati Sulsel di Jl Urip Sumohardjo, Makassar, Rabu (17/10/2019) lalu.

Mahasiswa asal Massenrempulu ini mendesak penyidik Kejati Sulsel untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bendung jaringan air baku Sungai Tabang di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang. Proyek itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Angaran (TA) 2015 sebesar Rp39 miliar.

Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Sudah 20 saksi diperiksa. Namun, sampai saat ini belum ada satu pun yang ditetapkan tersangka.

Hal ini membuat kecewa para aktivis antikorupsi. Apalagi, Kejati Sulsel lambat menetapkan tersangka.

“Kami kecewa karena lambatnya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi DAK Rp39 miliar ini. Makanya kami sering turun melakukan aksi dengan harapan segera ada tersangka agar kasus ini tidak berlarut-larut penanganannya,” tegas Bayu Bedipers, Koordinator Aksi kepada media.

Bayu menjelaskan, anggaran DAK untuk Enrekang diperuntuhkan untuk bendung jaringan air baku Sungai Tabang di Maiwa. Namun dalam kegiatan di lapangan  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) justru memecah-mecah menjadi 126 paket proyek. Diduga 126 paket proyek tersebut fiktif. Sebab dari proses pelelangan, penerbitan surat kerja, dan pencairan anggaran ke para kontraktor telah ada sejak 18 September 2015, sementara pembahasan proyek disahkan pada 30 Oktober 2015.

“Dari dasar inilah kami menganggap bahwa terjadi tindakan korupsi di Kabupaten Enrekang,” cetus Bayu.

Ia menegaskan siap dan serius mengawal kasus yang disuarakan para mahasiswa. Termasuk menyampaikan tuntutan mereka.

Adapun tuntutan AMPAK, yakni:

  1. Tersangkakan dan penjarakan pelaku korupsi bendung jaringan air baku Sungai Tabang terkai DAK 2015 di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang
  2. Transparansikan penanganan kasus korupsi bendungan air baku Sungai Tabang di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang
  3. Mendesak Kejati untuk serius dan tegas dalam penanganan kasus korupsi DAK di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang
  4. Evaluasi penyidik yang menangani kasus korupsi DAK yang ada di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.

(Riel)

Pos terkait