INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Puluhan kendaraan roda empat digembok Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar di tiga titik jalan di Makassar, Kamis (31/10/2019). Penggembokan ini merupakan bentuk penertiban yang dilakukan kepada para pengendara yang masih nekat memarkir kendaraannya di badan jalan.
Total ada 45 mobil digembok dalam penertiban pada tiga titik lokasi yakni di Jalan Boulevard, Jalan Pengayoman dan Jalan Adhyaksa. Penertiban ini bukan kali pertama dilakukan. Selain digembok, pengendara yang tidak tertib ini juga ditilang oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Kota Makassar.
Kepala Seksi Pengoperasian Sarana dan Prasarana Dishub Kota Makassar, Evi Yulia mengatakan sosialisasi baik secara lisan maupun secara tertulis sudah dilakukan, namun masih banyak yang lalai.
“Untuk sosialisasi secara lisan dan tertulis semacam surat teguran sudah kami sebarkan. Kami sudah pernah lakukan pengawasan, penggembokan berkali-kali. Malah kami sudah melakukan pemasangan rambu dan tanda larangan parkir, tetapi memang tingkat kesadaran masyarakat yang kurang,” katanya.
Salah satu penyebab adanya pemilik yang melanggar parkir disebabkan karena beberapa perusahaan yang tidak memiliki lahan parkir. Dengan begitu, Evi berharap perlunya ada regulasi khusus terkait aturan parkir kepada pemilik usaha.
“Kedepannya yang kami harap adanya regulasi yang jelas yang dapat memberikan efek jera bagi jukir, bagi pemilik kendaraan dan juga bagi pemilik usaha yang tidak memiliki lahan parkir,” tambahnya.
Ada beberapa ruas jalan yang tidak boleh parkir di badan jalan, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 tahun 2011. Masing-masing di jalan Ahmad Yani, Jalan Pettarani, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Sultan Alauddin dan Jalan Ratulangi.
Terakhir, Evi menyebutkan razia itu akan terus dilakukan untuk mengatasi kemacetan yang disebabkan oleh hambatan parkir di badan jalan.
“Kami tetap lakukan terus penggembokan, karena kemacetan banyak yang disebabkan oleh hambatan samping karena parkir di badan jalan,” sebut Evi.
Adapun anggota yang diturunkan pada penertiban tersebut sebanyak 85 orang, sedangkan untuk perwira 15 orang.
(Andi/Riel)





