INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Sepasang suami istri (pasutri) AK (25) dan NS (24) diamankan karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Mereka manfaatkan jasa anak di bawah umur sebagai kurir.
Pasutri ini diamankan bersama seorang kurir berstatus pelajar di sebuah indekost, Jalan Bontoduri X, Kecamatan Tamalate, kota Makassar, Sulsel, Sabtu (9/11/2019).
Kepada polisi keduanya mengaku baru menjalankan bisnis haramnya itu selama tiga bulan. AK dan NS memanfaatkan seorang pelajar SMP untuk mengelabui petugas.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar, AKBP Diari Astetika mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan warga yang curiga dengan aktivitas merela di kamar kost.
“Kami mengamankan tiga orang di kamar kost mereka. Dua diantaranya suami istri dan seorang anak di bawah umur berstus pelajar yang berperan sebagai kurir. Jasanya dibayar Rp 200 ribu pergram” jelas AKBP Diari kepada wartawan Senin (11/11/2019).
Selain ketiga tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya paket plastik besar berisi sabu dengan berat 25 gram, 1 alat isap/bong lengkap dengan pirex kaca, 4 sachet plastik kecil kosong, 2 buah sachet plastik besar kosong, 1 buah korek api, 1 buah HP Android dan 1 buah dompet.
Sabu tersebut diperoleh pelaku dari seorang pria yang kini berstaus DPO. Agar tidak dicurigai, brang haram itu, ditempekkan di depan Salahutu Motor Jl. S. Saddang Makassar. Pelaku Ak mengaku telah mengambil sabu sebanyak lima kali di lokasi yang sama.
Saat dilakukan proses pengembangan, pelaku Ak disebut berusaha kabur dan tidak mengindahkan tembakan peringatan petugas.
“Kita bawa pelaku untuk proses pengembangan, namun dalam perjalanan Ak kabur. Terpaksa dia kami lumpuhkan,” ujar Diari.
(Riel)





