INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Penerapan skema Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar siap diterapkan tahun depan, Senin (2/12/2019).
Alokasi anggaran yang diusul pemkot pada APBD 2020 kurang lebih Rp 300 miliar. Namun, besaran alokasi dana tersebut tidak mengakomodir TPP untuk tenaga guru dan dokter yang berstatus PNS.
Koordinator Badan Anggaran, Adi Rasyid Ali mengatakan, tenaga honorer bidang pendidikan dan kesehatan 2020 tidak diberlakukan untuk dua bidang tersebut. Dua bidang tersebut masing-masing sudah memiliki tunjangan.
“Kalau dokter sudah ada tunjangan medik. Begitu juga dengan guru, sudah mendapatkan sertifikasi,” kata ARA di kantor DPRD Makassar, Jl. AP. Pettarani, Makassar beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Wakil Ketua DPRD Makassar itu menjelaskan jika tunjangan bagi dokter dan guru sudah didapatkan pada masing-masing profesinya.
“Kalau guru dapat sertifikasi sebagai ASN, nanti yang lain juga akan menuntut untuk dapat sertifikasi,” lanjut ARA.
Ketua DPC Demokrat Makassar itu juga menambahkan, seperti yang terjadi di RSUD Daya dimana pegawainya telah mendapatkan tunjagan medik maka secara otomatis mereka tidak akan mendapatkan lagi TPP.
Pemberian TPP sendiri bagi ASN kata ARA itu berawal dari hasil konsultasi yang dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar di Kota Tangerang, Selasa (26/11/2019) lalu terkait kebijakan pemerintah yang bakal mulai menerapkan TPP pada APBD tahun 2020.
ARA menjelaskan bahwa Kota Tangerang dengan PAD yang berjumlah Rp 2 triliun sudah lama menerapkan TPP. Maka dari itu, Kota Makassar juga harus memberikan TPP kepada pegawai dilingkup Pemkot, berdasarkan Permendagri No 53 Tahun 2010, yang meajibkan pemberian TPP bagi ASN.
“Makassar Rp1,7 triliun. Jadi memang beda jauh. Tapi TPP ini wajib untuk dijalankan,” pungkasnya. (Andi/Dir)





