Hendak Kabur, Residivis Didor

ILUSTRASI

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR –— Resmob Polsek Panakkukang, Makassar Sulawesi Selatan  terpaksa melumpuhkan  kaki Christe Kaeng saat berusaha kabur saat hendak dibawa ke kantor polisi. Ia ditangkap di warnet di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kota Makassar saat bermain game online.

Residivis berusia 23 tahun itu berurusan dengan polisi setelah mencuri sepeda motor dan uang di tempat kerjanya di sebuah rumah makan di Jalan Urip Sumiharjo, Kota Makassar.

Panit Resmob Polsek Panakkukang, Ipda Robert Hariyanto Siga, menjelaskan sebelaum dilumpuhkan pelaku sempat mendorong polisi lalu berusaha kabur. “Terpaksa kami mengambil langkah tegas terukur,” katanya, belum lama ini.

“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama di Manado, Sulawesi Utara, yakni spesialis pencurian di tempat kerja,” katanya.

Sang residivis ini dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mengeluarkan proyektil dari kakinya. Usai menjalani perawatan medis, pelaku digiring ke Mapolsek Panakkukang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 372 dan 362 KUHP dengan ancaman kurungan delapan tahun penjara.(riel)

Pos terkait