Pemkot Makassar Disemprit KPK

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar ditegur oleh KPK. Teguran itu datang dari Ketua lembaga anti rasua, Firli Bahuri saat menggelar pertemuan dengan seluruh pejabat dan aparat penegak hukum se Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (23/1/2020).

Teguran itu direspon Penjabat Walikota Makassar, Iqbal S Suhaeb dengan tekad banyak turun ke lapangan guna memberantas korupsi.

“Untuk memberantas korupsi, kami diminta turun langsung ke lapangan mengecek semuanya tanpa harus berpangku tangan menunggu laporan anggota,” ujar Iqbal ke awak media, Kamis.

Iqbal menegaskan sejumlah langkah pencegahan korupsi pun telah banyak dilakukan.

“Kami siap turun langsung ke lapangan sebagai upaya nyata pemberantasan korupsi sesuai instruksi ketua KPK RI,” tegas Iqbal.

Selain itu, Iqbal juga diminta untuk gencar melakukan penagihan tunggakan pajak, peningkatan pajak daerah berbasis online, dan penertiban aset daerah.

Bedasarkan data yang dilansir KPK per September 2019, peningkatan pajak daerah kota Makassar dari September 2018 hingga September 2019 sebesar 10% atau Rp 15.547.378.488 pada September 2018 naik menjadi Rp 17.164.305.258 pada September 2019.

Penertiban aset daerah juga dilakukan oleh komisi anti rasuah bersama Pemkot Makassar. Hingga September 2019 ada empat perumahan yang telah menyerahkan fasum fasosnya kepada Pemerintah Kota Makassar dengan total nilai aset sebesar Rp 1.862.038.872.710. Jumlah ini terus meningkat hingga awal Januari 2020.

Selain menertibkan fasum fasos, Pemerintah Kota Makassar juga menertibkan aset seperti kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua, maupun aset bergerak dan tidak bergerak lainnya dengan melakukan sensus aset di tahun 2019.
(Suhandi)

Pos terkait