INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Seorang mantan narapidana (Napi) melampiaskan dendam lamanya. Sasarannya pasangan suami istri tetangganya sendiri. Satu tewas di ujung pisau dapur dan anak panah. Satunya lagi luka-luka.
Pelakunya Darmawangsa. Usianya 36 tahun. Usai melakukan aksinya ia kabur. Tapi, beberapa jam kemudian pelaku diamankan petugas Resmob Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Darmawangsa ditangkap setelah menganiaya pasangan suami istri (pasutri) Aki Sukri (30) dan Irma (30) di Jalan Pammolongan, Kelurahan Bara-barayya Utara, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sabtu (9/2/2020) malam sekitar pukul 21.00 WITA.
“Pelaku menebas tangan korban dengan pisau lalu melepaskan empat anak panah (busur) ke dada korban,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam ekspos tangkapan di kantornya, Senin (10/2/2020).
Peristiwa berdarah itu berawal saat pelaku melintas dengan sepeda motor tak jauh dari rumah korban. Pelaku kemudian melihat Ali Sukri tengah nongkrong di pinggir jalan. Rumah korban dan pelaku tidak jauh. Tiba-tiba muncul dendam di hati Mawang. Ia lalu kembali ke rumahnya.
“Ia mengingat semua perbuatan yang pernah dilakukan korban terhadap istri pelaku,” ungkap Ibrahim.
Dendam Mawang terhadap terhadap Ali Sukri berawal saat ia masih menjalani sisa masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar, pada 2013 lalu. Saat itu istri Darmawan pernah terlibat cekcok dengan Ali Sukri. Ali konon memaki istri Darmawan.
Selain itu, Ali Sukri juga pernah mengancam akan membunuh istri pelaku. Kejadian itu diceritakan, saat sang istri saat menjenguk Mawang di lapas.
Pelaku lalu mendatangi rumah korban. Berbekal pisau dapur dan busur, Mawang mendatangi korban. Tidak pikir panjang ia langsung menyerang Ali. Sebilah pisau mendarat di tubuhnya. Tangannya terluka bersimbah darah. Irma, istri korban datang. Ia bermaksud menahan pelaku. Saat itu korban memanfaatkan kesempatan untuk kabur. Ia ke semak-semak di belakang rumahnya. Namun ia terjatuh. Kesempatan itu dimanfaatma. Oleh Mawang melampiaskan dendamnya. Tanpa ampun ia melepaskan empat anak panah ke dada korban.
Usai melakukan aksinya pelaku kembali ke rumahnya. Ia menyampaikan kejadian tersebut kepada istrinya lalu kabur.
Warga lalu melaporkan peristiwa berdarah itu ke polisi. Mendapat laporan petugas berseragam coklat itu mengejar pelaku. Darmawan ditangkap di lokasi persembunyiannya, di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Makassar, Ahad (9/2/2020) dini hari.
Bersama barang bukti pisau dapur dan busur, pelaku digiring ke Mako Polda Sulsel untuk diperiksa.
Darmawan sebelumnya pernah terlibat pembunuhan tahun 2009. Ia bebas usai menjalani masa hukuman akhir 2013 lalu. Oleh penyidik, Darmawan disangkakan melanggar Pasal 338 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(riel)





