LBH Makassar Sesalkan Penahanan Wartawan Berita.News oleh Polda Sulsel

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR –  Sikap Polda Sulsel yang menahan Muh Asrul, wartawan Berita.News.Com , disesalkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Pengacara Publik LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa menilai kasus tersebut seharusnya tidak langsung diproses pidana karena terkait delik pers.

“Langkah pidana itu jalan terakhir. Ada hak jawab yang bisa dimanfaatkan sesuai UU 40 tahun 1999 (UU Pers). Kami sangat menyayangkan kepolisian (Polda) melakukan penahanan dalam kasus ini,” tegas Abdul Azis usai menerima Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP) di Kantor LBH Makassar, Jl Pelita Raya VI, Kamis (6/2/2020) siang.

Bacaan Lainnya

LBH Makassar kata Abdul Azis akan menindaklanjuti kasus ini. Apalagi beberapa kasus sebelumnya yang sama bisa dimenangkan secara proses hukum.

“Sudah ada beberapa kasus seperti ini kami tangani. Penanganannya memang beda-beda. Laporan ini akan kami kaji lagi. Termasuk memeriksa konten berita dan mengkaji prosedur hukum yang dilalukan Polda dalam melakukan penagkapan dan penyilidikan. Apakah sudah sesuai prosedur atau tidak,” jelas Azis.

Selain menyosoti sikap Polda yang terkesan buru-buru menahan wartawan, Abdul Azis juga menyayangkan sikap reaktif dari pihak pelapor dalam hal ini Farid Kasim Judas.

“Dia (FKJ) kan pejabat publik yang seharusnya harus peka terhadap kritikan. Kalau memang berita dianggap tidak benar, seharusnya berani memberikan hak jawab,’’ sambat Azis.

“Masa setiap berita yang dimuat wartawan selalu berujung pada kriminalsiasi dengan alasan UU ITE dan berujung penahanan. Jangan dong UU ITE  ini digunakan alat mengkriminalisasi wartawan,” ujar Azis.

Hal senada ditegaskan Kordinator KPKP, Sofyan. Ia mengajak kepada seluruh insan pers, mahasiswa maupun para aktivis di Indonesia untuk bersama-sama bergabung menyuarakan kebenaran.

Koalisi yang dikordinir Sofyan terbentuk Rabu (5/2/2020) kemarin. Di dalamnya bergabung sejumlah wartawan dari berbagai media cetak, media online dan media elektronik lokal dan nasional, organisasi pers hingga lembaga bantuan hukum.

Para jurnalis dan aktivis ini bergabung dan  demi membelas Muh Asrul yang menjadi korban kriminalsisasi dan secara umum menjaga kedaulatan pers dalam menjalankan tugas sebagai pilar ke keempat demokrasi.

“Ada tiga tim dalam KPKP, diantaranya tim hukum, tim komunikasi dan jaringan serta tim campaign,” katanya.

Sofyan mengatakan KPKP, membuka siapapun yang ingin bergabung dalam bentuk solidaritas atas kasus yang menimpa wartawan di Makassar.

“Ini bagian dari solidaritas dan keprihatinan kita untuk keluarga Muh Asrul,” tegas Uppi Asmaradana, Koordinator Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) yang juga beberapa tahun silam berseteru dengan salah satu Kapolda Sulsel.(riel)

Pos terkait