INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan mengungkap ‘pabrik’ senjata api (Senpi) rakitan di Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulsel. Puluhan senjata beragam jenis disita sebagai barang bukti,
mengungkapkan hal itu
“Awalnya hanya 35 pucuk. Kemudian dikembangkan lagi dan ditemukan ada 43. Karena ini home industri dianggap juga [perakit], bahwa petugas sekitarnya menganggap bahwa tidak ada masalah. Di balik itu, dia cetak beberapa produk, seperti pistol bisa dijadikan senjata api dan itu meledak,” jelas Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe kepada wartawan di kantornya, Senin (17/2/2020).
Pengungkapan kasus perakit senjata api, dijelaskan Kapolda, berawal saat jajarannya mendapatkan laporan penyitaan sejumlah unit senjata api di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Jumat (14/2/2020) lalu. Barang itu rencananya akan dikirim ke luar Sulsel melalui jalur udara.
Hasil penelusuran petugas, identitas pengirim barang bernama Asriyani (51). Warga Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulsel. Ia merupakan pegawai negeri sipil (PNS). Penangkapan awal itu membuat petugas membongkar rumah produksi senjata api tersebut.
Dalam pengungkapan yang dilakukan tim Resmob Polda Sulsel, petugas mengamankan empat orang pelaku secara terpisah. Masing-masing, Chairil Anwar (39), Adel Ismawan (47), Sahabuddin (45) dan Darmawati (42). Seluruh pelaku, kata Guntur, adalah warga Kabupaten Wajo.
Dijelaskan Irjen Guntur, dalam bisnis produksi senjata rakitan, para tersangka memiliki peran berbeda. Pelaku Chairil Anwar disebutkan memiliki keahlian dalam merakit. Ia berprofesi sebagai tukang las.
Sementara yang lainnya, ada yang bertindak sebagai pemilik dan pengelola rumah industri hingga yang membantu mengedarkan. Hasil pemeriksaan, beberapa unit senjata api yang awalnya ditemukan di bandara, bakal dikirim kepada seorang pemesan di Jakarta.
“Dulunya Chairil Anwar pandai besi tukang las, sehingga dia mahir membuat seperti ini. Beberapa tersangka mengaku sudah menjual senjata hasil rakitannya. Kita sedang selidiki kepada siapa saja barang itu dijual. Saat ini beberapa saksi yang kita periksa dan kita tangkap,” terang Guntur.
Hasil pemeriksaan lanjutan juga mengungkapkan senjata api yang diproduksi oleh tersangka, dijual dengan beragam harga, mulai dari Rp10 juta hingga Rp25 juta.
Dalam pengungkapan itu, petugas menyita puluhan senjata api beragam jenis mulai dari revolver hingga laras panjang beserta ratusan butir amunisi beragam ukuran. Turut disita juga alat-alat kelengkapan produksi lainnya. Mulai dari mesin bor, alat pres laras hingga pipa.
Seluruh pelaku saat ini diamankan di Mako Polda Sulsel untuk diperiksa lebih lanjut. Oleh polisi, mereka disangkakan melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951, juncto Pasal 55 KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.(riel)





