INFOSULSEL.COM, MAKASSAR –— LC (44) oknum ASN di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya yang menjadi tersangka kasus penimbunan masker tanpa izin, bakal mendapat sanksi tegas. Bersama anaknya DS (22), ia ditangkap di rumahnya karena ketahuan menimbun 200 kotak masker.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin menegaskan, tidak mentolerir perbuatan anak buahnya itu.
Sanksi yang bakal dijatuhi tentu adalah pemecatan. Tapi kita tunggu dulu hasil koordinasi dengan kepolisian,” kata Naisyah seperti dikutip IDN Times, Jumat (6/3/2020).
Kepastian sanksi terberat itu menurut Naizah akan dikoordinasikan lebih dahulu dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sanksi pemecatan ASN yang terbukti terlibat melakukan tindak pidana tertuang di dalam Pasal 87 Ayat 4 Undang-Undang ASN dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Naisyah menyayangkan ada stafnya terlibat dalam kasus ini. Menurutnya, sebagai seorang tenaga kesehatan, LC seharusnya ikut berperan dalam mengedukasi masyarakat terkait penggunaan masker.
“Jelas ini perbuatan yang bisa mencoreng dan mencederai nama baik instansi. Kami harap polisi menerapkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan yang dia lakukan,” tegas Naizah.
Bersama LC dan anaknya DS, petugas Polsek Panakkukang juga menangkap seorang pria berinisial BP (26) Kamis (5/3/2020) kemarin. Dalam pengungkapan itu, petugas menyita 200 kota masker berbagai merek. Masker-masker ini akan dipasarkan secara online.
Karena perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 107 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.(riel)





