INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Dewan Pers meberikan pernyataan sikap secara tertulis terkait kasus pemberitaan yang berbuntut jurnalis Berita.News, Muh Asrul ditahan di Mapolda Sulsel sejak 30 Januari 2020.
Pernyataan Dewan Pers itu menjawab surat Koalisi Advokad Untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi, Kamis (4/3/2020).
Dalam surat itu, Dewan Pers menetapkan tiga poin sikap. Pertama berita yang dimuat media daring Berita.News merupakan produk jurnalistik sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
”Kedua, berdasarkan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.2/DP/MoU/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, seluruh dugaan tindak pidana dibidang pers penanganannya dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan-peraturan Dewan Pers, sehingga Dewan Pers meminta penanganan perkara Berita.News terlebih dahulu melalui Dewan Pers,” tegas Dewan Pers dalam suratnya yang ditandatangani Ketuanya, Muhammad Nuh.
Ketiga, terhadap dugaan tindak pidana di luar sengketa pers, Dewan Pers menyerahkan kepada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Seperti diketahui, Asrul hingga kini masih menjalani penahanan di tahanan Polda Sulsel, Makassar. Dia ditahan berdasarkan laporan Farid Kasim Judas. Ia putra Walikota Palopo, yang juga pejabat di lingkup Pemerintah Kota Palopo.
Muhammad Asrul ditahan atas tulisan berisi dugaan korupsi Kasim yang ditulis Asrul dan dimuat di Berita.news serta disebar di sejumlah akun media sosial. Oleh polisi, Asrul terancam dijerat dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(riel)





