INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Pernyataan Ketua Komisi B DPRD Makassar William Lauren perihal rekomendasi penutupan penjualan Minuman Beralkohol (minol) berbuntut panjang.
Sebelumnya, Lauren menganggap, rekomendasi yang ditangani oleh Komisi A DPRD Makassar itu harus melibatkan pihak penjual di beberapa mall Makassar.
Diketahui, rekomendasi yang hanya dibahas di Komisi A itu menurut Laurent, harus melalui beberapa tahap sebelum disepakati.
“Kami akan membicarakan ini apakah sifatnya diskusi lintas komisi ataupun rapat bersama pimpinan, surat dari komisi A ini diajukan ke pimpinan dan kami yakin pimpinan mengetahui prosedurnya untuk mengeluarkan rekomendasi,” ungkap William.
Namun, pernyataan William justru menimbulkan polemik di Internal DPRD Makassar. Anggota Komisi A DPRD Makassar Aswar ST misalnya.
Politikus PKS itu merasa bahwa upayanya dalam menindaklanjuti aspirasi rakyat dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) sama sekali tidak dihargai oleh William.
“Kami menyesalkan pernyataan Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, yang mengomentari tentang rekomendasi komisi A tentang penutupan penjualan minuman kerasras di mall Makassar,” tegas Azwar, di Makassar, Rabu (4/3/2020).
Azwar mengatakan, pengeluaran rekomendasi tersebut melalui pertimbangan yang rasional. “Rekomendasi itu tidak keluar begitu saja, telah melalui berbagai tahapan,” lanjut Aswar.
Adapun tahapannya, dijelaskan Aswar, sebelum mengambil keputusan rekomendasi, ada mekanisme menerima laporan, aspirasi atau keluhan masyarakat, pimpinan dan anggota komisi A merespon dengan melakukan sidak, kemudian mendengar masukan dari berbagai LSM dan tokoh masyarakat, lalu menggelar rapat kerja dengan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
“Mestinya ada sipakatau dalam berkomentar, tidak langsung menyalahkan teman-teman komisi A yang sudah berupaya keras agar rekomendasi tersebut keluar demi tegaknya Perda no 4 tahun 2014 yang dulu diinisiasi oleh DPRD sendiri,” sebutnya Azwar.
“Kalau mau bijak mestinya ketua komisi B berkata kita hargai rekomendasi teman-teman di komisi A, biarkan pimpinan DPRD yang menilai, dan memberi masukan jika diperlukan,” pungkasnya.
Tak hanya sesama legislator, tetapi kecaman juga datang dari ormas islam, yakni Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel yang pertama kali mengadukan persoalan tersebut ke DPRD.
“Bahasa dari ketua Komisi B ini sepertinya sebagai isyarat adanya kelompok yang panas jika penjualan miras yang jelas melanggar itu dilarang atau ditutup, kalau alasannya mau selamatkan investasi atau mau bahas soal keadilan silahkan, tapi jangan dengan cara melabrak aturan karena jika begitu sebenarnya anda sedang berbuat tidak adil kepada negara dan rakyatmu,” ungkapnya.
Sekedar informasi, komisi A DPRD Makassar, menggelar inspeksi mendadak (sidak) penjualan Minol di beberapa Mall Makassar beberapa waktu lalu yang dianggap melanggar Perda No 4 tahun 2014.
(andi)
red: gun





