INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Komisi A DPRD Kota Makassar akan merekomendasikan pencabutan izin usaha Noyu Eat and Drink. Tempat hiburan yang beralamat di Jalan Yusuf Al Qadry, Kelurahan Maricaya Baru, Kecamatan Makassar ini tertangkap basah petugas Satpol PP saat beroperasi di bulan Ramadhan.
Ketua Komisi A DPRD Makassar Rahmat Taqwa Qurasy pun merespon keras. Ia mengancam akan merekomendasikan izin usaha tempat hiburan tersebut dicabut permanen.
”Kami akan merekomendasikan ke Pemkot untuk pencabutan izin usaha. Ini bukan pelanggaran pertama yang dilakukan THM tersebut,” tegas Ketua Komisi A, Rahmat Takwa Quraisy saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Menutut Rahmat Taqwa komisi A akan mengkonfirmasi perizinan THM tersebutmelalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan diagendakan pekan ini. “Insya Allah Rabu ini kami akan melakukan RDP di Komisi terkait hal tersebut,” kata RTQ.
Sekertaris Komisi A DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir mengatakan bahwa apa yang dilakukan Satpol PP sudah tepat. D sisi lain ia mengimbau Satpol PP tidak tebang pilih dalam menindak pelaku usaha yang didapati melanggar surat edaran. “Kalau melanggar, tutup. Jangan tebang pilih,” tegas Wahab Tahir.
Sebelum memasuki bulan Ramadhan Walikota Makassar mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 435/94/S.edar/Dispar/III/2023 tentang penutupan sementara tempat hiburan dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan 1444 H/ 2023 M.(riel)





