Nikah dan Cerai Karena Ekonomi

Each for Equal ialah tema yang dipilih dalam perayaan International Woman’s Day pada hari minggu, 8 Maret lalu. Tema ini sangatlah tepat. Sebab, berbicara soal gerakan perempuan pasti tak luput dari perjuangan mengenai kesetaraan dalam berbagai aspek. Jika salah satu yang merongrong lahirnya feminis adalah akibat ketertindasan perempuan yang dilakukan oleh pihak gereja dimana Paus/Pope berperan sebagai power sentral.

Maka, cikal bakal tentang perayaan IWD ini bermula dari bentuk apresiasi yang dimotori partai sosialis Amerika Serikat terhadap pekerja buruh perempuan yang telah melakukan demonstrasi besar-besaran di New York pada tanggal 8 Maret 1908. Bermula dari insiden itu perayaan mengenai hari perempuan internasional terus berlanjut dan diperingati dengan berbagai bentuk ekspresi di setiap tahunnya.

Bacaan Lainnya

Perempuan memang selalu bersemangat jika berbicara tentang kesetaraan !

Untuk mencapai kesetaraan tentu ada berbagai langkah yang patut kita tempuh. Hal yang paling mendasar ialah memberikan akses pendidikan sehingga laki-laki dan perempuan bisa menggali dan mengembangkan potensi masing-masing. Sebab, hidup ini tak ubahnya sebuah kompetisi yang mampu maka dia akan melaju. Jadi pendidikan pada perempuan harus lebih ditingkatkan lagi.

Di sisi faktual, yang menghambat langkah perempuan untuk berkemajuan dalam ranah pendidikan ialah stigma-stigma yang terlanjur dibangun dalam masyarakat konservatif, di mana perempuan seolah tak diwajibkan untuk mengejar pendidikan layaknya laki-laki.

Setinggi apapun pendidikan seorang perempuan, di akhir fase juga tetap akan jadi ibu rumah tangga yang kerjanya di ranah domestik alias rumah (dapur, sumur, dan kasur). Miris memang pola fikir seperti ini.

Ditambah lagi dengan tradisi budaya yang terpelihara dalam masyarakat, dimana para orang tua memiliki kebanggaan tersendiri ketika anak perempuannya berhasil dinikahkan se-segera mungkin. Padahal jika mau jujur, pernikahan usia anak yang justru mematahkan jembatan pendidikan pada anak.

Meski sedari dulu sosialisasi mengenai dampak dari pernikahan usia anak pada masyarakat terus dikampanyekan. Bahkan kampanye ini juga pernah dibahas dalam kongres perempuan pertama tahun 1928 perihal masalah stop kawin anak.

Tapi kenyataannya, hal ini terus saja berlangsung. Berdasarkan catatan dari BPS (Badan Pusat Statistik) Provinsi Sulawesi Barat berhasil meraih juara Nasional sebagai daerah dengan tingkat perkawinan anak tertinggi di Indonesia. Ini pencapaian yang sangat tidak membanggakan.

Ada berbagai hal yang memicu perkawinan usia anak, salah satunya karena faktor finansial. Orang tua dengan taraf kehidupan ekonomi menengah ke bawah akan cenderung menikahkan anak secepatnya, dengan harapan setelah menikah anaknya akan dibiayai oleh si suami, sehingga beban orang tua menjadi sedikit ringan.

Tapi apakah langkah ini sudah benar-benar tepat?

Bagaimana jika sang anak juga belum mampu berdaya secara ekonomi. Belum lagi ditambah dengan usia muda dengan kondisi psikis yang masih rentan, tentu belum bisa menghadapi problem-problem yang terjadi dalam rumah tangga. Sehingga saat terjadi percekcokkan, tak sedikit yang berakhir pada perceraian. Dan si anak (perempuan) akan kembali pada orang tuanya. Jadi langkah ini bukannya mengurangi beban orang tua justru malah menambah.

Jika kita menyadari bersama faktor ekonomi ialah salah satu pemicu dari banyaknya angka perceraian yang terjadi di Indonesia, menikah karena ekonomi dan pada akhirnya bercerai dengan alasan ekonomi pula.

Tapi apa benar hanya karena faktor lemahnya ekonomi yang menjadi alasan seseorang menikahkan anaknya?, karena tak jarang mereka yang berasal dari keluarga mampu juga tak luput dari pernikahan usia dini. Orang tua yang memiliki harta berlimpah seringkali memiliki keserakahan ambisi untuk melanggengkan kekayaannya dengan cara menikahkan anak dengan mitra bisnis dan lain sebagainya, tanpa perduli apakah si anak menginginkan pernikahan itu atau tidak.

Ini sangat memprihatinkan, bagaimana mungkin orang tua menjadi tega seperti itu merenggut kebahagiaan masa masa anak-anak keturunannya, dan menjadikan si anak sebagai jalan untuk memperkokoh kekayaan. Padahal Rasulullah bersabda “jika salah seorang dari kamu ingin menikahkan anak perempuannya, hendaklah ia meminta pendapatnya, jika anak tidak setuju maka pernikahan itu bisa dianggap tidak sah”.

Jadi ternyata alasan kemiskinan dan pelanggengan kekayaan sama-sama bisa menjebloskan anak di jeruji perkawinan.

Tahun lalu, DPR berhasil mengesahkan rancangan UU perkawinan nomer 1 tahun 1974 mengenai batas usia minimum pada pernikahan dari umur 16 ke-19 tahun, ini semacam angin segar yang sedikit melegakan. Setidaknya ada peningkatan upaya yang ditempuh pemerintah untuk mengatasi pernikahan dini pada anak.

Semoga langkah ini bisa lebih menekan laju perkawinan usia dini pada anak.

Penulis: Indah Ayu (Alumni Fakultas Sastra UMI)

red: gun

Pos terkait