INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Dua oknum anggota Polri dihukum mati setelah terbukti menjadi pengedar sabu oleh Majelis Hakim Pengadilan negeri (PN) Kota Depok, Muhammad Iqbal Hutabarat, Forci Nilpa Darma, serta Nugraha Medica Prakasa, Kamis (14/5/2020).
Dua petugas terbukti mengedarkan sabu seberat 37,9 Kg. Hukuman ini juga karena perbuatan keduanya dinilai mencoreng institusi Polri.
“Terdakwa atas atas nama terdakwa Hartono dan Faisal. Benar, Kamis 14 Mei 2020 sekitar Pukul 13:00 WIB, PN Depok,” papar Humas PN Depok, Ahmad Fadil.
Dalam keterangan perkara bernomor 56/Pid.Sus/2020/PN.Dpk ini kata Fadil, terdakwa didaakwa dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan melanggar Pasal 114 Ayat (2), jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Pada pokoknya, masing-masing dijatuhi Pidana Mati ditambah dengan Pidana Tambahan yaitu mencabut hak komunikasi terdakwa tersebut dengan siapapun, putusan yang sama dijatuhkan terhadap perkara 121/Pid.Sus/2020/Pn.Dpk atas nama terdakwa Muhammad Mahmuji,” papar, seperti dikutip dari fajar.co.id.
red: gun





