INFOSULSEL.COM, PASANGKAYU –— Amir alias Maming, kalap mata. Leher Caparu (95), ayah kandungnya sendiri yang sedang nonton tivi ditebas dengan parang. Sang ayah pun tewas bersimbah darah.
Persoalannya sepele, hanya karena pelaku tidak diberi uang. Usai membantai ayahnya pemuda berusia 28 tahun ini kabur dan membawa tas ayahnya berisi uang Rp 3,5 juta.
Keesokan harinya anak durhaka ini ditangkap polisi di Dusun Tabarodea, Desa Dapurang Kecamatan Dapurang Kabupaten Pasangkayu, Rabu (27/05/2020) malam.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Dusun Tabarodea, Desa Pangiang, Kecamatan Dapurang Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) Selasa (26/5/2020) malam sekitar pukul 21.30 WITA.
Kisah anak yang tega membunuh ayah kandungnya ini berawal ketika Amir meminta uang kepada ayahnya. Namun permintaanya ditolak.
Amir sakit hati. Diam-diam ia mengambil parang. Ia lalu masuk ke kamar ayahnya. Entah setan apa yang memggerogoti pikirannya. Sang ayah yang sedang nonton tivi langsung ditebas. Tiga kali ayunan. Parang di tangan Amir mendarat di leher sang ayah. Kakek tua itu pun tumbang ke lantai bersimbah darah.
Usai melakukan aksi bejadnya Amir yang juga seorang residivis pencujrian ini kabur setelah mengambil tas yang terikat di pinggang ayahnya.
Tak ada saksi mata saat peristiwa berdarah itu terjadi. Warga baru mengetahui setelah sang cucu korban, Damri (26) yang baru pulang dari kebun sekitar pukul 16.30 WITA, Rabu (27/5/2020) curiga pintu rumah kakeknya tertutup rapat namun tidak tergembok. Ia makin curiga karena tidak ada jawaban saat ia mengetuk pintu dan memanggil kakeknya.
Itu ia lakukan dua kali. Pagi hari sekitar pukul 10.00 Wita dan sore harinya sekitar pukul 14.00 WITA.
Damri makin curiga. Sebab saat pulamng dari kebun pukul 16.30 WITA masih belum ada jawaban saat ia memanggil-manggil kakeknya. Ia lalu masuk ke rumah untuk memeriksa kondisi kakeknya.
Alangkah terkejutnya dia saat melihat kakeknya sudah terbujur kaku tak bernyawa dengan sejumah luka di tubuhnya.
Damri histeris. Ia lalu menyampaikan kepada warga sebealumnya melapor ke Polsek Saruduk.
Polisi segera ke lokasi dan melakukan olah TKP. Sat Reskrim Polres Mamuju Utara menyita barang bukti berupa sebilah parang. Juga baju, sarung dan tas milik korban.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Mamuju utara untuk proses lebih lanjut,” jelas Kasatreskrim Polres Mamuju Utara, AKP Pandu Arief Setiawan.
Bagi masyarakat di sekitar TKP, pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian ini memang sering bikin ulah. Selain pemain perempuan, ia juga suka mabuk-mabukan.
“Dia memang residivis dan selama ini memang kasar terhadap ayah kandungnya,” ungkap Pandu, dikutip Fajar.co.id.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 340 Subs 338 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Saat digelkandang ke Mapolres Mamuju Utara pelaku nampak tidak ada rasa penyesalan. Ia bersikap biasa-biasa saja seakan tidak ada rasa sesal setelah mengahabisi ayah kandungnya.
Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan mengatakan, motif pembunuhan itu diduga gara-gara uang.
“Tersangka ingin mengusai uang yang dimiliki korban karena sebelumnya sudah meminta tapi tidak diberikan oleh korban,” kata Syamsu Ridwan.(riel)





