INFOSULSEL.COM, – Seorang Petani Parapa, Salmia dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan menyerobot tanah sawah yang berada di Parapa, Desa Rappang, Kecamatan Tapango, Polewali Mandar.
Tanah sawah yang dituduhkan diserobot Salmia adalah tanah sawah yang dibuka, dikelola secara turun-temurun oleh keluarganya. Ia tak pernah menjual,menghibahkan atau dikelola orang lain.
Pinda (65 tahun) juga mengalami hal demikian, ia juga dilaporkan dengan tuduhan yang sama dengan Salmia, menyerobot tanah yang sudah dikuasai selama puluhan tahun, dituduh menyerobot tanah mereka sendiri. Selain menguasai tanah tersebut, Pinda juga membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahun kepada Pemerintah.
Kedua petani Parapa ini sudah berulang kali dilaporkan dan ditetapkan menjadi tersangka. Proses hukum yang mereka hadapi selalu dihentikan karena tak ditemukan unsur tindak pidana. Berdasarkan penguasaan lahan dan dokumen penguasaan, keduanya adalah pemilik tanah yang dituduhkan diserobot.
Salmia dan Pinda sudah berulang kali dilaporkan dengan berbagai cara pelapor yang ingin menguasai lahan sawah milik peyani itu. Melapor penyerobotan tanah adalah cara yang sering sekali digunakan namun tak pernah terbukti. Mereka pertama kali dilaporkan pada tahun 2006. Tahun tersebut mereka ditetapkan menjadi tersangka.
Pendamping Hukum Petani Parappa, Ady Anugrah Pratama mengatakan, tahun 2012, 2013 dan 2016 para petani itu dilaporkan lagi. Namun prosesnya berhenti karena tak cukup alat bukti. Yang terakhir, keduanya kembali dilaporkan pada Desember 2019 dan berproses sampai saat ini.
“Pelapor sering menggunakan putusan pengadilan untuk perkara perdata yang telah dieksekusi tahun 2005 sebagai dasar melaporkan kedua petani tersebut,” ungkap Ady Anugrah, Kamis (25/6/2020).
Namun, kata Ady Anugrah, tanah yang dikuasai oleh Salmia, Pinda dan warga di Parapa bukalanlah tanah yang masuk dalam putusan tersebut sebagaimana batas-batas objek yang terdapat dalam putusan.
“Proses hukum yang saat ini dijalani oleh Salmia dan Pinda adalah hal yang sangat dipaksakan, termasuk penetapan tersangka. Sebelum melanjutkan proses hukum ke Pengadilan, harusnya aspek kepemilikan sudah jelas dan selesai,” tuturr Ady Anugrah.
Laporan dugaan penyerobotan lahan yang dituduhkan ke Salmia dan Pinda, menurut Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar ini, sebenarnya lebih berdimensi perdata (sengketa kepemilikan). “Harusnya perkara ini diselesaikan dengan jalur keperdataan sebelum melaporkan keduanya pada ranah hukum pidana,” bebernya.
Jika merujuk pada Perma Nomor 1 tahun 1951 dan SEMA Nomor 4 tahun 1980 yang bunyinya menyebutkan bahwa perkara pidana yang berdimensi perdata harusnya perkara pidana dikesampingkan sambil menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang ada atau tidak adanya hak perdata lain.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui surat edarannya Nomor B-230/Ejp/01/2013 Perihal Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum yang objeknya berupa tanah menghimbau kepada penegak hukum agar tidak tergesa-gesa untuk melakukan penuntutan.
Namun penyidik yang memeriksa perkara ini tak mempertimbangkan aspek keperdataan (kepemilikan) yang belum selesai, sehingga melanjutkan proses hukum kasus ini.
Kriminalisasi kedua petani Parapa akan menyebabkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini bisa dilihat jika merujuk pada ketentuan Undang-undang Dasar 1945: pasal 27 ayat (2) “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, Pasal 28 A “setiap orang berhak untuk hidup dan serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupanya”.
Hal ini juga diatur dalam ketentuan pasal 9, 36, dan pasal 40 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi : Pasal 9 ayat (1) “Setiap orang berhak untuk hidup, dan mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya’,
Selanjutnya, dalam ketentuan pasal 11 ayat (1) UU No. 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob) menyebut bahwa : “Negara pihak pada kovenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus.
Negara akan mengambil langkah-langkah yang memadai untuk menjamin perwujudan hak ini dengan mengakui arti penting kerjasama Internasional yang berdasarkan kesepakatan sukarela”.
red: gun





