INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota, melalui Dinas Parawisata (Dispar) akhirnya mengizinkan kepada masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan atau wedding di hotel setelah sebelumnya sempat dilarang disebabkan masih tingginya angka kasus Covid-19 di Makassar.
Meski demikian, sejumlah aturan pun haru ditaati antara lain, batasan tamu undangan serta mengikuti protokol kesehatan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Parawisata Kota Makassar, Rusmayani Madjid saat dihubungi via telepon, Rabu (5/8/2020).
“Kalau wedding dengan tamu terbatas, dengan ruangan yang besar, silahkan. Tapi sesuai protokol kesehatan,” kata Maya sapaannya.
“Kalau saya sepanjang sesuai protokol kesehatan sah-sah saja. Tidak bisa saya bilang tidak, mereka (masyarakat) semua mengeluh akan jalan keluarnya. Tapi silahkan tanya dulu sama pak wali (Rudy Djamaluddin),” sambungnya.
Sementara, untuk sejumlah objek wisata, Rusmayani mengatakan pihaknya akan membuka secara bertahap. Tapi tentu dengan koordinasi dengan satuan gugus tugas Covid-19 Makassar.
Ia pun mengaku tidak beranih mengambil keputusan apabila Rt dan Ro Covid-19 di Makassar belum memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan gugus tugas untuk memasuki new normal.
“Saya tidak berani mengatakan bisa dibuka kalau Rt dan Ro nya masih belum memungkinkan. Terkait dengan Anjungan (pantai Losari) kan memang di bawah nanungan Dispar Pemkot. Saya belum berani buka secara umum. Pak wali bilang semua boleh buka asalkan dia patuh protokol kesehatan,” ujarnya.
Namun untuk objek wisata yang dikelola pihak swasta, Rusmayani mengatakan hanya cukup dipastikan apakah sudah menerapkan protokol kesehatan atau tidak. (andi)





