Pol Airud Akhirnya Beri Akses Hukum bagi Nelayan Kodingareng dan Mahasiswa yang Ditangkap

Nelayan, Jurnalis Mahasiswa, dan aktivis lingkungan, telah bertemu dengan tim kuasa hukum dari YLBHI LBH Makassar di Kantor Dit Polairud Polda Sulsel sekira pukul 22.00 WITA, Sabtu (12/9/2020).

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Setelah mendapat desakan dari berbagai elemen, pihak Dit. Polairud Polda Sulsel akhirnya memberikan akses pendampingan hukum bagi 7 Nelayan (1 diantaranya merupakan usia anak – 16 th), 1 Mahasiswa/aktivis lingkungan dan 3 Jurnalis Pers Mahasiswa yang ditangkap siang tadi, Sabtu (12/09/2020).

Dalam penelusuran Infosulsel.com, nelayan, mahasiswa, dan jurnalis kampus baru diberikan akses hukum pada pukul 22.00 WITA.

Bacaan Lainnya

Dilansir dari laman instagram resmi LBH Makassar, pihak tim kuasa hukum dari YLBHI LBH Makassar sudah bertemu dengan kedua belas orang yang ditangkap tersebut di dalam kantor Dit Polairud Polda Sulsel, untuk diberikan pendampingan hukum. Walaupun, hanya dua kuasa hukum yang dibiarkan masuk.

Terpantau, solidaritas dari berbagai elemen terus berdatangan di sekitar Kantor Dit Polairud Polda Sulsel, baik dari kalangan nelayan, buruh, mahasiswa, aktivis lingkungan, dan lain sebagainya.

Hingga informasi ini diterbitkan, belum ada satupun yang dibebaskan. Mereka masih menjalani pemeriksaan terkait aksi seruan penolakan aktivitas penambangan Kapal Queen of the Netherlands – PT Royal Boskalis, yang dilakukan siang tadi.

Pos terkait