Dugaan Penganiayaan Terhadap Dosen UMI, IKADIN Sulsel: Mempertontonkan Watak Polisi

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Sulawesi Selatan merespon peristiwa dugaan penganiayaan anggota polisi terhadap salah seorang dosen muda Fakultas Hukum UMI yan berinisial AM.

Diiketahui, AM mendapatkan tindakan kekerasan hingga lebam dan babak belur dihajar oknum anggota polisi saat pengamanan aksi demonstrasi penolakan UU Cilaka, Kamis (8/10/2020) lalu.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan resminya yang diterima infosulsel.com, Senin (12.10.2020), DPD IKADIN Sulsel mengutuk keras tindakan kepolisian itu. Mereka menilai, apa yang dilakukan oleh polisi menunjuukan watak mereka yang sangat beringas.

Berikut pernyataan sikap DPD IKADIN Sulsel yang ditandanttangani oleh Ketua IKADIN Sulsel Abdul Muttalib, SH, CLA dan Sekretaris DPD IKADIN Sulsel Wiwin Suwandi, SH, MH:

1. Mengutuk tindakan brutalisme/kekerasan aparat terhadap Saudara Kami AM (Dosen FH-UMI);

2. Tindakan kekerasan tersebut telah mempertontonkan karakter, watak dan mental aparat kepolisian yang beringas sebab Korban AM telah berteriak dia bukan demonstran dan dia adalah dosen FH UMI, namun polisi bertameng dan membawa tongkat tetap memukuli/menganiaya Dosen AM

3. Kapolri cq Kapolda harus segera melakukan tindakan proses hukum terhadap perilaku kekerasan a quo baik secara pidana maupun secara Etik secara transparan sehingga publik dapat mengetahui proses penanganan perkara penganiayaan berat tersebut

4. Karena tindakan tersebut dapat dimaknai sebagai tindakan yang mencederai institusi (seluruh civitas Akademika Universitas Muslim Indonesia khususnya Civitas Fakultas Hukum Universitas Muslim Indoensia), maka Kapolda seyogyanya menyatakan permintaan maaf dan melakukan tindakan tindakan preventif yg berpotensi menimbulkan gejolak di kalangan mahasiswa UMI

5. Meminta kepada adik-adik mahasiswa UMI khususnya Mahasiswa Fakultas Hukum UMI Makasar untuk tetap berada pada jalur membela kepentingan masyarakat dan memperjuangkan keadilan dengan tetap memperhatikan koridor hukum yang berlaku. (nw)

Pos terkait