INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) pada Senin (5/10/2020) kemarin. Disahkan, meski UU tersebut mendapat banyak penolakan karena merugikan karyawan dan buruh.
Menurut Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, RUU Cipta Kerja akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global.
“RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Ahad (4/10/2020) lalu.
Meski begitu, RUU ini mendapat banyak kontroversi dari beberapa kalangan mulai dari politisi, serikat buruh, mahasiswa, pelajar, pegiat lingkungan, dari yang muda sampai yang tua, menyatakan RUU ini bisa menggerus kesejahteraan pekerja dan buruh.
Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan, RUU Cipta Kerja bukanlah hal urgen sehingga dipaksakan. Seharusnya fokus dengan penangan covid dan ekonomi.
“RUU Cipta Kerja tidak urgen dan tidak dalam kegentingan yang memaksa. Fokus atas pandemi dan ekonomi dulu,” ujar AHY, Selasa (6/10/2020).
Putra Presiden Keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono ini memandang, RUU Cipta Kerja berpotensi meminggirkan hak-hak kepentingan kaum pekerja. Bahkan mencerminkan bergesernya semangat Pancasila, utamanya di sila kelima.
“RUU Cipta Kerja mencerminkan bergesernya semangat Pancasila, utamanya di sila keadilan sosial ke arah ekonomi yang lebih kapitalistik dan neo-liberalistik,” pungkasnya.
Selain itu, salah satu topik RUU Cipta Kerja yang juga ramai di bahas adalah soal cuti haid dan cuti melahirkan. Pasalnya, RUU Cipta Kerja tidak membahas poin itu sama sekali di dalam draft-nya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, Omnibus Law diskriminatif terhadap pekerja perempuan yang sedang haid.
Menurutnya, jika perempuan tak bekerja pada dua hari pertama haid, maka upahnya akan terpotong. Padahal, dalam Pasal 81 UU Ketenagakerjaan, perempuan yang sedang haid, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua haid.
“Padahal selama ini kan dibayar, ada di UU itu hari pertama dan kedua. Begitu pun buruh yang sedang sakit, cuti melahirkan, menjalankan ibadah haji, dan yang lainnya, maka upahnya terpotong. Jelas ini akan merugikan buruh,” ujarnya, dilansir di Kumparan.
Lalu, benarkah tak akan dapat upah saat cuti haid dan melahirkan?
Melansir kembali di kumparan, dalam UU Cipta Kerja pasal mengenai hak cuti pekerja tertuang dalam pasal 79 Bab Ketenagakerjaan. Namun, tidak ada klausul di dalamnya yang menjelaskan mengenai cuti haid atau cuti melahirkan.
Terkait hal itu, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjamin UU Cipta Kerja tidak akan menghilangkan hak perempuan dalam bekerja.
Airlangga menegaskan bahwa cuti haid dan cuti melahirkan tetap berlaku sesuai yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
“RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” kata Airlangga.
Memang, Ketua Umum Golkar itu tidak menyatakan secara gamblang apakah seseorang tetap mendapat upah saat mengambil cuti haid atau melahirkan. Tapi, bila sesuai dengan perkataannya, maka seharusnya seseorang yang mengambil cuti tersebut tetap mendapat upah, sesuai dengan pasal 84 dalam UU Ketenagakerjaan. (andi)





