INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Selatan, Ni’matullah Erbe dan 24 ketua dewan pimpinan cabang kota/kabupaten se-Sulawesi Selatan mendatangi kantor Kementerian Hukum dan HAM perwakilan Sulsel, Senin (22/3/2021).
Kunjungan tersebut, menegaskan keteguhan dan loyalitasnya terhadap kepengurusan serta kepemimpinan sah Partai Demokrat di bawah komando Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dalam kunjungannya, mereka pun membawa bubuhan tandatangan akte notaris pernyataan setia dan patuh hasil Kongres ke V Tahun 2020, oleh seluruh Ketua DPC sebagai pemilik suara yang sah yang termaktub dalam AD/ART Partai Demokrat.
“Ada dua hal yang ingin kita sampaikan ke Kemenkumham. Yakni memperlihatkan SK resmi ketua DPC yang sah. Sehingga kalau Kemenkumham ingin meneliti berkas KLB, dia punya bahan banding yang mana sebenarnya Ketua DPC yang sah dan yang abal-abal,” jelas Ni’matullah.
Menurut Ulla, sapaan akrab legislator DPRD Sulsel langkah ini dianggap sebagai sikap beradap yang ditempuh kader menyikapi narasi sesat yang selama ini dikembangkan kubu KLB Deli Serdang bahwa KLB lalu itu diwakili oleh pengurus yang ada dalam SK.
Menurutnya itu sangat keliru. Karena dalam AD/ART jelas tertulis, pemegang suara sah adalah Ketua DPD dan Ketua DPC, bukan pengurus.
“Kita bantu Kemenkumham, siapa tahu datanya tidak lengkap,” tuturnya.
Kedua, Ulla ingin berkonsultasi secara hukum terkait maklumat partai. Intinya sampai hari ini kepengurusan yang sah, diakui Kemenkumham dan negara adalah kepengurusan AHY mulai dari tingkat pusat sampai ranting.
“Belum ada keputusan negara menyangkal struktur kepengurusan itu. Sehingga jika ada pihak membentuk struktur lain diluar dari yang disahkan konstitusi, itu berarti melawan keputusan negara. Melawan Undang-undang,” lanjut Ulla.
Lebih lanjut, ia pun menekankan, lambang identitas partai berupa bendera dan lain-lain, itu sudah terdaftar di Hak kekayaan intelektual Kemenkumham atas nama ketum AHY.
Sehingga, siapapun tidak boleh menggunakan atribut tersebut tanpa izin. Karena melanggar Haki. Dendanya sebesar Rp 2 miliar, hingga hukuman penjara 4-5 tahun.
“Kita mau menghadapi situasi ini dengan cara beradap melalui mekanisme hukum. Kami ingin selesaikan secara baik-baik. Karena demokrasi tanpa etika dan aturan hukum adalah tidak lebih dari hukum rimba.”
“Kami juga meminta bantuan masyarakat jika ada pihak yang melakukan dua hal tersebut yakni membentuk kepengurusan ilegal di luar struktur yang sah, penggunaan atribut demokrat apapun bentuknya. Kami bisa melakukan upaya hukum melaporkan ke polisi atau ke pihak Kemenkumham,” tutup Ulla. (andi)





