INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel sebesar2 persen.
Sekretaris DPD KSPSI Sulsel, Abd Muis mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
“Kita apresiasi bapak Gubernur yang bisa menaikan UMP tersebut karena banyak provinsi tidak menaikan UMP 2021 karena adanya surat edaran menteri ketenagakerjaan (Menaker). Tapi Pak Gub bisa melihat esensi surat edaran tersebut bahwa tidak ada masalah kalo UMP dinaikan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (1/10/2020) malam ini.
Menurur Muis, pihaknya menerima kenaikan UMP tersebut meski kenaikannya hanya 2 persen saja. Ia sadar karena saat ini dunia masih dihantui oleh virus korona.
“Kenapa kami dari unsur pekerja meminta kenaikan, karena ini juga bertujuan supaya daya beli masyarakat khususnya para pekerja buruh meningkat di tahun 2021 dan juga meningkatkan motivasi dan pruduktivitas pekerja sehingga manfaatnya juga kembali ke pengusaha,” ujar Muis yang juga menjabat sebagai Ketua FSP. NIBA KSPSI Sulsel (Federasi Serikat Pekerja Niaga Bank, Jasa dan Asuransi, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sulawesi Selatan).
Sebelumnya, Nurdin Abdullah menjelaskan bahwa kenaikan UMP ini sebenarnya sulit bagi para pengusaha. Sebab situasi dunia masih dilanda pandemi Covid-19. Namun, pemerintah tetap berusaha menaikkan UMP demi kehidupan yang layak bagi masyarakat.
Pengesahan ini telah dituangkan dalam surat keputusan Gubernur Sulsel Nomor: 1415/X/TAHUN 2020 Tanggal 27 Oktober 2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulsel tahun 2021 dari awalnya Rp3.103.800 menjadi Rp3.165.826 dan itu berlaku tahun depan. (lang)





