NA Tegaskan Tahun Depan UMP Naik 2 Persen

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah mengumumkan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2021 naik 2 persen.

Hal itu terjadi melalui sidang hasil dewan yang telah dituangkan dalam surat keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1415/X/TAHUN 2020 Tanggal 27 Oktober 2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulsel tahun 2021.

“Telah kita sepakati dari serikat pekerja maupun dari pengusaha melalui Apindo bersepakat untuk kita naikan 2 persen,” kata Nurdin Abdullah pada sesi konferensi pers di Rujab Gubernur, Sabtu (31/10/2020).

Nurdin Abdullah mengaku bahwa kenaikan ini sebenarnya sulit bagi para pengusaha sebab situasi dunia masih dilanda pandemi virus korona. Namun tetap berusaha menaikkan UMP demi kehidupan yang layak bagi masyarakat.

“Itu betul-betul sesuatu yang sangat berat untuk kita lakukan. Para pengusaha juga merasakan itu sehingga dari UMP 2020 sebesar Rp 3.103.800 menjadi Rp. 3,165, 826. Ada kenaikan 2 persen,” kata mantan Bupati Bantaeng itu.

Lebih lanjut, NA mengatakan bahwa kenaikan UMP Sulsel ini berlaku tahun depan atau tahun 2021. Olehnya itu, NA mengimbau agar para pengusaha mentaati keputusan tersebut. (lang/riel)

Pos terkait