INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap infrastruktur.
Nurdin diduga menerima gratifikasi terkait dengan pengadaan barang, jasa dan pembangunan infrastruktur di Sulsel.
Penetapan tersangka diumumkan KPK usai penangkapan Nurdin pada Jumat (26/2/2021) malam. Selain Nurdin, KPK menetapkan dua tersangka lain.
“KPK menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka. Sebagai penerima NA (Nurdin Abdullah), ER, dan sebagai Pemberi AS,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Sementara ER diketahui merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.
Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu AS sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Korupsi merugikan perekonomian negara dan merampas hak rakyat,” ujar Firli.
Sebelumnya, lembaga KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) Nurdin pada Jumat (26/2/2021) kemarin. (andi)