INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Maxone jalan Taman Pahlawan, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Jumat (12/3/2021).
Hadir sebagai narasumber Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Andi Khadijah Iriani, Direktur Utama RSUD Daya Kota Makassar, Ardin Sani dan Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali.
Dalam sambutannya, Adi Rasyid Ali menjelaskan pentingnya Perda ini diketahui agar tidak ada lagi masyarakat kota Makassar yang tidak terlayani masalah kesehatan di Puskesmas maupun di Rumah Sakit.
“Pemerintah Kota memiliki beberapa rumah sakit dan puskesmas, silahkan ke Puskemas atau rumah sakit terdekat jika anak bapak dan ibu sakit atau keluarga kita yang sedang sakit. Pihak Puskesmas maupun rumah sakit wajib melayani dengan baik,” papar ARA, sapaan legislator tiga periode ini.
Lebih lanjut ARA juga mengimbau, di tengah situasi pandemi covid-19 ini seluruh elemen harus bekerjasama agar penyebaran virus corona ini dapat dicegah. Kata dia, musuh bersama saat ini adalah covid-19.
“Saya alumni covid-19, inilah musuh yang paling susah dihadapi karena tidak terlihat. Meski begitu, Covid memang membahayakan tetapi tidak boleh juga kita terlalu takut, supaya ekonomi juga berjalan. Nah, olehnya itu mari sama-sama menjaga imunitas kita agar tidak gampang terkena penyakit,” jelasnya Ketua DPC Demokrat Makassar.
Sementara, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Andi Khadijah Iriani, menegaskan, pemerintah saat ini melalui program Makassar Recover hadir sebagai penanganan covid-19 yang lebih baik. Utamanya, masyarakat dituntut untuk mau divaksin.
“Saat ini yang gencar adanya masyarakat takut divaksin. Saya katakan, tidak perlu takut. Karena, dengan vaksinasi imunisasi kita akan kuat dan tidak mudah terjangkit penyakit. Pemerintah kota akan melaksanakan Festival Vaksinisasi, tujuannya bagaimana kita segera bebas dari penyebaran covid-19,” kata Iriani.
Sementara itu, Direktur Utama RSUD Daya Kota Makassar, Ardin menjelaskan bahwa di Perda juga ini dibahas terkait dengan pembebasan biaya pelayanan, baik itu pelayanan rawat inap dan juga pelayanan dasar kesehatan ibu dan anak.
“Pelayanan kesehatan berupa rawat inap maupun rawat jalan pada RSUD dibebaskan dari biaya rawat jalan dan rawap inap kelas lll setelah mendapat rujukan dari Puskesmas.
Adapun biaya pelayanannya itu sangat murah tergantung dari jenis pemeriksaannya seperti apa, pungkas Ardin Sani. (andi)





