Dewan Minta Pemkot Percepat Ambil Alih Kelola PSU dari Pengembang

Kantor DPRD Kota Makassar. (IST)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar diminta lebih teliti dan tegas dalam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dalam aturan, pengembangan perumahan berkewajiban menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) sebesar 30% dari luas lahan kepada Pemkot Makassar.

Bacaan Lainnya

Namun, faktanya di lapangan masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU padahal sudah membangun sejak lama. Akibatnya, pemkot terancam kehilangan aset.

Ketua Komisi A DPRD Makassar, Supratman menanggapi, terkait IMB sebaiknya diterbitkan setelah kewajiban 30% PSU sudah diserahkan pengembang.

“Jadi kita bargainingnya itu di pembangunannya,” ujar Supra.

Lebih lanjut, legislator Nasdem ini menyarankan pemkot agar tidak seenaknya mengeluarkan IMB apabila kelalaian masih terjadi, yaitu pemenuhan kewajiban pengembang menyerahkan PSU 30% kepada Pemkot Makassar.

“Nilai asetnya pun tidak sedikit, bahkan mencapai ratusan hingga miliaran rupiah. Apalagi, di lapangan banyak ditemukan perumahan yang sudah berdiri bertahun-tahun tapi belum menyerahkan PSU kepada pemerintah kota”.

“Jangan tiba-tiba ada permintaan pembangunan perumahan langsung kita serahkan. Tidak serahkan dulu 30%-nya baru kita kasih izin. Kan banyak itu, sudah jalan tapi PSU belum diserahkan. Ini yang kita tidak mau,” tandas legislator NasDem itu.

Sementara, atensi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar pada 2021 ini menargetkan akan mengambil alih PSU dari 30 pengembang. Dengan bilai aset berkisar Rp2 triliun.

“Tahun ini kita target 30 pengembang, tapi kita berharap bisa lebih dari itu,” kata Fathur.

Meski demikian, penyerahan PSU perumahan harus melalui tahap verifikasi. PSU yang diserahkan mesti terpisah dengan aset perumahan. Sehingga, kata dia, tim Disperkim Kota Makassar sementara melakukan verifikasi.

“Jadi sudah berupa sertifikat yang dimiliki oleh pemerintah kota. Begitu kita terima langsung aset itu diserahkan ke bagian aset dan dicatat di neraca pemerintah kota,” tutup dia.

Di kesempatan lain, Kepala Inspektorat Makassar, Zainal Ibrahim menuturkan di dua tahun terakhir Pemkot Makassar sudah mengambilalih PSU senilai Rp782,94 miliar. Aset itu diambil dari sepuluh pengembang perumahan.

Khusus di 2019, Pemkot Makassar mengambilalih PSU dari enam pengembang perumahan senilai Rp75,06 miliar.

Diantaranya, Lagooshi Home, Permata Sudiang 4, Permata Sudiang 2, Gerhana Alauddin, Daeng Sirua Regency, dan Pesona Prima Griya.

Sedangkan di 2020, empat pengembang perumahan sudah menyerahkan PSU dengan nilai Rp707,88 miliar. Diantaranya, Griya Beringin Permai 2, Griya Minasa Sari, Meranti Town House, dan GMTD.

“Untuk 2021 ini baru empat pengembang perumahan yang sudah menyerahkan PSU. Nilainya, Rp345 miliar,” ungkapnya. (andi)

Pos terkait