ARA: Zakat Adalah Tabungan Seorang Hamba

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, di Hotel Teras Kita, jalan AP Pettarani, Rabu (5/5/2021).

Hadir sebagai narasumber yakni, Ketua Baznas Kota Makassar Anis Zakaria Kama, Pendiri Yayasan Ali Imran Makassar, Agung Irawan dan Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali.

Bacaan Lainnya

Dalam pemaparannya Adi Rasyid Ali menjelaskan, bahwa kedudukan Perda ini sangat lah penting agar masyarakat mengetahui tata cara pengelolaan dan penyaluran zakat di Makassar.

“Sosialisasi ini adalah kewajiban saya sebagai perwakilan rakyat untuk menyebarluaskan Perda nomor 5 tahun 2006,” ujar ARA, sapaannya.

Lebih lanjut ARA menjelaskan, baik zakat fitri maupun zakat mal ibarat sebuah berlian yang harus senantiasa dijaga keutuhannya.

“Zakat adalah bentuk tabungan seorang hamba (muslim) kepada Allah SWT yang nantinya akan kita petik di akhirat kelak. Karena, zakat itu sangat mulia,” tuturnya.

Ketua DPC Demokrat Kota Makassar pun mengajak warga Makassar untuk senantiasa mengeluarkan zakatnya.

“Andai kata setiap orang taat dalam membayar zakat maka tidak ada lagi orang miskin di Indonesia, namun kenyataannya masih ada yang sepelekan. Padahal, hal ini suatu kewajiban manusia bagi umat yang muslim,” jelasnya.

Sementara, Agung Irawan menuturkan bahwa zakat adalah hal yang mendasar bagi umat muslim. Sebab, hal ini merupakan salah satu rukun Islam dari rukun Islam yang keempat.

Untuk diketahui, rukun Islam terdiri dari lima yaitu mengucapkan dua kalimat sholat, mendirikan sholat, berpuasa di bulan ramadhan, mengeluarkan zakat dan naik haji bagi orang yang mampu.

“Nah, khusus zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh setiap orang muslim atau badan usaha yang memiliki, karena selain hal ini adalah perintah dari agama maupun negara,” ungkapnya. (andi)

Pos terkait