H-1 Raya Idul Fitri, ASN Wajib Absen Scan Mata

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Makassar wajib melakukan absen scan retina mata pada H-1 Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Plt Kepala Dinas BKPSDM Kota Makassar, Andi Siswanta Attas menjelaskan, hal ini untuk mengantisipasi adanya ASN yang mencuri start libur menjelang hari lebaran.

“Absen scan mata pada saat orang bekerja. Itu sistem scan, kalau masih kerja, pada masuk kantor, dia harus scan dan pulang kantor juga harus scan,” ujarnya, saat dikonfirmasi Sabtu (8/5/2021).

Untuk diketahui, cuti bersama tahun ini dipangkas agar ASN tidak melakukan mudik, sebagai upaya menekan angka penularan Covid-19. Olehnya itu, absen scan retina mata ini sebagai upaya mencegah ada ASN yang nekat melakukan mudik lebaran di hari terakhir kerja jelang libur lebaran.

Sehingga libur lebaran ASN hanya dua hari tahun ini, yakni pada 13-14 Mei 2021. Kemudian dilanjutkan libur akhir pekan.

Meski begitu, jika ada ASN yang nekat melakukan mudik malam sebelum lebaran, Andi Siswanta mengatakan itu sudah menjadi ranah aparat yang menegakkan aturan larangan mudik di lapangan.

“Apakah ada yang pulang Rabu malam, atau Kamis setelah lebaran itu tugas teman-teman yang ada di lapangan, Kepolisisan, Satpol PP, TNI yang bekerjasama,” terangnya.

Sebelumnya, BKD Kota Makassar telah menerbitkan surat edaran (SE) untuk pelarangan mudik bagi ASN. Hal ini pun telah disosialisasikan oleh pihaknya.

“Sudah ada surat edarannya dari BKD disebarluaskan di setiap SKPD. Surat edaran tersebut merujuk dari surat edaran Kemenpan dan provinsi,” terang Andi Siswanta.

Tak hanya itu,selain wajib melakukan scan retina mata pada H-1 lebaran, ASN Pemkot Makassar juga wajib melakukan absen scan mata di hari pertama kerja pada 17 Mei 2021.

“Mereka wajib absen di hari terakhir itu dan mengabsen hari pertama setelah (libur-red) lebaran. Kalau tidak mengabsen kan bisa dilacak lewat situ (scan mata-red),” kata Plt Sekretaris BKPSDM Kota Makassar, Munandar .

Munandar juga menegaskan, cuti bersama pada lebaran tahun ini dipangkas. Libur ASN hanya pada hari H Idul Fitri hingga tanggal 17 Mei 2021.

“Tidak ada libur, hanya satu hari mereka libur karena tanggal merah, terus hari Senin masuk kembali,” ujar Munandar.

Munandar juga menegaskan bahwa akan ada sanksi disiplin jika terdapat pegawai ASN bolos saat jam kerja jelang lebaran.

“Sanksinya jelas tunjangannya terpotong, kemudian ditelusuri dan diperiksa. Nah kalau kedapatan (membolos-red), bisa terpotong tunjangannya selama satu bulan. Kalau sanksi ringan satu bulan, kalau sanksi sedang dua bulan dan kalau berat tiga bulan,” tegasnya. (andi)

Pos terkait