Anwar Faruq Tantang Pemkot Makassar Revisi Perda Pelayanan Kesehatan

Anwar Faruq

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR |  Anggota DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq menantang Pemerintah Kota Makassar merevisi Perda Pelayanan Kesehatan.

Hal itu ia tegaskan saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar, di Hotel Grand Asia, Sabtu (8/7/2023).

Bacaan Lainnya

Legislator asal Fraksi PKS ini menyatakan dari sekian banyaknya Perda, pelayanan kesehatan salah satu yang perlu direvisi. ‘’Ada banyak pertimbangan untuk merubahnya. Salah satunya tidak mengatur lebih jauh perihal prosedur BPJS,” ungkap Anwar Faruq.

Ia mengatakan perlunya perda ini direvisi agar pelayanan kesehatan bisa berjalan dengan baik. Ia mencontohkan di Puskemas. ‘’Seandainya tidak ada BPJS, maka pelayanan tidak akan berjalan. Jadi memang perlu Perda ini direvisi,” tegas Anwar Faruq, lagi.

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar meminta Dinas Kesehatan untuk menindaklanjuti terkait revisi Perda ini. Ia melihat sudah ada banyak aturan yang tidak berkesinambungan.

Sementara itu narasumber, dr. Samsiah Amir mengatakan, Pemkot masih mengacu pada Perda ini. “Memang pada intinya Perda ini masih menjadi acuan untuk menjalankan pelayanan kesehatan di Makassar. Utamanya di rumah sakit dan Puskesmas,” ucapnya.

Di pihaklain BPJS juga masih mengacu pada aturan yang berlaku. Ia mengakui memang ada kendala pada keanggotaan mereka ketika ke rumah sakit.

Sementara itu narasumber lainnya, dr. Dzakiyyah mengatakan, pelayanan kesehatan sudah harus berjalan dengan baik. Sebagaimana perda yang berlaku saat ini.

“Tapi kalau mau mendapatkan layanan kesehatan yang bagus, tetap bapak ibu harus punya KIS atau BPJS. Di Puskemas, pelayanan kesehatan bisa didapat secara gratis. Hanya saja untuk perawatan tertentu sesuai Perda,” katanya.(*)

Pos terkait