Fatma Wahyudin : Pernikahan Usia Anak Meningkat

Fatma Wahyuddin

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR |  Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin menegaskan semua pihak punya kewajiban dan tanggung jawab dalam hal pemenuhan perlindungan anak.

Halitu disampaikan Fatma di acara sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Aston Makassar, Kamis (27/7/2023).

Bacaan Lainnya

“Dengan adanya aturan perlindungan anak ini, dapat memberikan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi dari perlakuan salah, penelantaran dan diskriminasi,” jelas legislator Partai Demokrat Kota Makassar ini.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar ini mengatakan  ada kewajiban dari pemerintah, orang tua dan masyarakat yang harus dipenuhi sebagai penanggung jawab untuk melindungi anak

“Pemerintah wajib menyediakan tempat pengaduan atau layanan perlindungan sementara untuk anak yang bermasalah. Kemudian sebagai tempat pembinaan dan pembimbingan konseling,” jelas Fatma.

Sementara itu, Akademisi Universitas Muhammadiyah Makassar, Prof Nurlina Subair memaparkan anak dilahirkan penuh permasalahan.  Orangtua punya tanggung jawab. Karena di dalam rumah tangga dialah unit paling kecil.

“Tanggung jawab pemerintah hanya mensupport dan membantu didalam pemenuhan hak anak dalam ruang sosial dan lingkungan masyarakat untuk tumbuh bersosial,” paparnya.

Menurut Prof Nurlina, di era digital saat ini ada banyak kasus-kasus yang melibatkan anak. Ia mencontohkan kasus pernikahan dini anak di bawah usia 18 tahun.

Di tempat sama, Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DPPPA Kota Makassar, Amirai HM menjelaskan pemerintah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak,  hadir untuk anak sepanjang orang itu masih berusia anak.

“Begitu juga apabila anak yang berhadapan dengan hukum. DPPPA mendampingi baik pelaku maupun korban. Kami siapkan seorang advokat dan psikolog anak,” katanya.(*)

Pos terkait