Siapa Calon Tersangka Utama Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Makassar? Ini Penjelasannya

ILUSTRASI

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Calon tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Makassar sudah mendekati titik terang.  Itu setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi. Baik dari kalangan internal KONI Makassar maupun pengurus cabang olahraga.

Pemeriksaan kembali dilakukan usai kasus ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke  penyidikan. Sebagai bagian dari upaya pengumpulan barang bukti, Senin (14/10/2024) lalu penyidik menggeledah kantor Ahmad Susanto di Jalan kerung-kerung. Ada tiga komputer di sita. Termasuk sejumlah dokumen.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan lanjutan kembali dilakukan sejak Senin (21/10/2024) awal pekan ini oleh penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Tipidsus Kejari) Makassar yang dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Arifuddin Achmad.

Di antara mereka yang sudah dipanggil, ada nama Andi Yasin Iskandar. Acil begitu dia disapa adalah salah satu loyalis Ahmad Susanto. Pemeriksaan maraton dari pagi hingga malam hari juga dilakukan pada Rabu (23/10/2024) kemarin. Ada tujuh  pengurus KONI Makassar kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Di antaranya Ketua Bidang Humas Agus Suherman dan ketua bidang Organisasi  M Tawing. Nama terakhir kembali dimintai keterangan lanjutanan pada Kamis (24/10/2024). Selain itu  ikut juga diperiksa auditor internal, Iqbal Djalil, Muhcsamin, Dr. Hasyim dan Aryanto Najib

Untuk diketahui, total dana hibah yang diterima KONI Kota Makassar selama dua tahun anggaran (TA) cukup besar. Nilanya  Rp 66 miliar. Rinciannya, Rp 31 miliar pada TA 2022 dan Rp 35 miliar di TA 2023.

Anggaran sebesar itu diharapkan  bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembinaan dan prestasi 42 cabang olahraga (Cabor) anggota KONI Makassar. Namun sayangnya,  dana  itu diduga tidak dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan cabor. Sebagian diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.  Termasuk diduga untuk kepentingan politik sang oknum Ketua KONI yang sangat berambisi maju sebagai Walikota Makassar, namun gagal.

Sejak akhir September 2024,  status dugaan korupsi ini sudah naik ke tahap penyidikan.  Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-skai untuk menetapkan tersangka.  ‘’Belum ada (tersangka). Masih menunggu hasil penyidikan. Salah satu tujuan dinaikkannya status kasus ini ke tahap penyidikan untuk mencari pihak yang paling bertanggung jawab,”  jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Makassar, Andi Alamsyah kepada wartawan yang mewawancarainya belum lama ini.

Menurut dia, saksi-saksi yang pernah dipanggil akan dipanggil lagi. ‘’Tidak tertutup kemungkinan akan ada saksi yang belum pernah dipanggil. Jadi kemungkinan ada penambahan saksi,” sebut Andi Alamsyah.

Pos terkait