INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Selalu mengelak dan merasa dikriminalisasi, Ketua Umum KONI Kota Makassar Ahmad Susanto akhirnya ditahan oleh kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Penahanan dimulai sejak Senin (9/12/2024).
Selain Ahmad Susanto, ikut terseret dua gtersangka lainnya. Keduanya adalah Sekretaris Umum dan kepala Sekretariat KONI Makassar Muh Taufik dan Retno Suryadi.
Penahanan ketiga pengurus KONI Kota Makassar ini karena diduga melakukan korupsi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dari dana hibah senilai Rp 5 Miliar tahun anggaran 2022-22023.
“Ahmad Susanto selaku Ketua Umum KONI Kota Makassar, Ratno selaku Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar, dan Muhammad Taufik selaku Sekretaris Umum (KONI) Kota Makassar telah sampai pada tahap penetapan tersangka,” tegas Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar kepada wartawan, saat menggelar konferensi pers di kantor Kejari Makassar, Senin (9/12/2024).
Penyidik Kejari Makassar langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Lapas Kelas I Makassar. Penahanan terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan.
“Untuk kelancaran proses penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas I Makassar,” terang Nauli.
“Total anggaran Rp 65 miliar. Tapi ada dana Silpa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Nilainya lebih Rp 5 miliar,” ungkap Nauli.
Sebelumnya Kejari Makassar telah menggeledah kantor KONI Makassar, di Jalan Kerung-kerung, Senin (14/10/2024) lalu. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar tahun anggaran 2022-2023.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 Wita. Penggeledahan baru selesai setelah kurang lebih 2 jam atau pada pukul 12.30 Wita.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) menyebut penyidik membawa dua boks kontainer dokumen dan tiga buah PC (personal computer) yang dianggap berhubungan dengan perkara tersebut.(riel)