Danny Pomanto : Proyek Dilelang Sesuai Aturan

Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.(DOK)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Mulia, belum lama ini mengimbau seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar menunda pelaksanaan lelang kegiatan fisik tahun anggaran 2025 sembari menunggu Wali Kota Makassar terpilih dilantik.

Merespon hal tersebut, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto menyebut, saran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, kecuali jika proyek tersebut memang akan ditunda.

Bacaan Lainnya

“Dasarnya apa? Kecuali kalau dia (proyeknya) mau ditunda,” tegas Danny Pomanto kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

Ia menanggapi informasi adanya edaran dari kementerian terkait dana transfer daerah. Menurutnya, penggunaan dana transfer daerah sudah diatur dengan jelas. Termasuk untuk belanja pegawai. Seperti petugas kebersihan dan kebutuhan operasional lainnya.

“Dana transfer daerah itu jelas sifatnya. Terus apa mau kau belanja nanti. Mau bayar petugas sampah? Masa tidak ada jalan,” tegasnya.

Danny Pomanto menegaskan, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus segera dilakukan dengan cepat untuk memastikan kelancaran pembangunan dan pelayanan masyarakat. “Harus cepat, karena saya bukan Pj. Pj pun harus menjalankan itu,” katanya.

Terkait proyek-proyek yang sudah berjalan, Danny menyebutkan bahwa proses lelangnya masih dalam tahap persiapan. Pemkot Makassar memastikan bahwa pelaksanaan proyek dan pengelolaan anggaran daerah akan tetap mengikuti aturan yang berlaku demi memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Mulia DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad  meminta lelang proyek fisik 2025 ditunda, langkah ini dianggap penting untuk memastikan program-program pembangunan sejalan dengan visi dan misi Wali Kota terpilih yang akan memimpin Makassar pasca-Pilkada 2024.

“Jangan terburu-buru. Tunda dulu lelang kegiatan fisik 2025 sampai Wali Kota terpilih resmi dilantik. Ini sejalan dengan imbauan Presiden Prabowo,” ujar, Minggu (19/1/2025).

Ray menambahkan, arahan tersebut sejalan dengan kebijakan nasional yang telah ditegaskan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto melalui Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, tertanggal 11 Desember 2024.

Surat edaran ini menginstruksikan pemerintah daerah untuk menunda lelang proyek fisik yang belum mendesak hingga kepala daerah terpilih resmi menjabat.

“Tujuannya agar transisi pemerintahan dapat berjalan maksimal dan efektivitas program pembangunan lebih terjamin untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas,” lugas Legislator dari Partai Demokrat ini.(*)

Pos terkait