INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Sudah enam bulan tunjangan sertifikasi ratusan guru di Makassar ternyata belum dibayar oleh Pemerintah Kota Makassar. Penyebabnya, SK Kemendikdasmen belum terbit akibat terkendala birokrasi.
Upaya para pendidik menuntut hak-haknya sesungguhnya sudah berkali-kali diupayakan. Namun hingga Minggu ke dua Februari 2025 belum juga terealisasi. Lelah dengan berbagai upaya, kaum ‘Oemar Bakrie’ ini mendatangi Kantor DPRD Makassar, Rabu (12/2/2025).
Ratusan guru ini diterima Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suharmika serta anggota Komisi D DPRD Makassar, Muchlis Misbah, Fahrizal Arrahman Husain. Hadir juga Kabag Humas dan Protokol DPRD Makassar, Syahril.
Dari pertemuan tersebut terungkap kalau tunjangan sertifikasi belum dibayar selama enam bulan. Terhitung sejak Juli hingga Desember 2024. Penyebabnya karena Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) belum terbit.
“Kami ada 278 orang yang belum menerima tunjangan selama enam bulan. Padahal, ini hak kami sebagai tenaga pendidik,” ungkap salah satu perwakilan guru.
Penyebab keterlambatan penerbitan SK Kemendikdasmen diduga akibat kesalahan dan keterlambatan input data guru. “Termasuk kesalahan dalam memasukkan informasi yang membuat validasi terhambat,” sebut guru lainnya.
Kemudian, beban administrasi tinggi di akhir tahun. Ini menyebabkan operator kementerian kewalahan memproses verifikasi data dari seluruh Indonesia.
Anggota Komisi D DPRD Makassar, Muchlis Misbah menegaskan seharusnya Pemkot Makassar harus lebih serius menangani persoalan ini agar tidak terus berulang.
“Kami ingin Pemkot Makassar fokus menyelesaikan masalah ini. Jangan lagi terulang. Kasihan generasi bangsa jika gurunya saja tidak mendapat perhatian serius,” tegas politisi asal Partai Hanura ini.
Ia juga menyoroti pentingnya penempatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kompeten dan responsif terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat.
“Ini peringatan bagi Pemkot Makassar untuk meningkatkan koordinasi dengan kementerian untuk memastikan hak-hak tenaga pendidik tidak terhambat masalah birokrasi,” katanya.
Dia menegaskan Walikota harus memastikan penempatan kepala OPD termasuk Dinas Pendidikan harus orang yang memahami permasalahan di lapangan dan bisa bertindak cepat dalam menyelesaikan kendala administratif. (riel)





