Ulah Cabul ‘Guru’ Ngaji Berakhir di Bui

ILUSTRASI

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Seorang guru mengaji yang diduga melakukan kekerasan seksual seorang bocah berusia delapan tahun di sebuah masjid di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi.

“Pelakunya sudah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, inisial I usia 15 tahun. Untuk korban sudah dilakukan visum dan pendampingan,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Kamis (27/2/2025).

Selain ditetapkan sebagai tersangka, bersangkutan juga langsung ditahan untuk kepentingan penyelidikan serta menjaga hal-hal yang tidak diinginkan oleh pihak keluarga korban.

Mengenai profesi tersangka apakah benar sebagai guru mengaji, Arya menyatakan masih dalam proses pemeriksaan. Pengajar itu harus punya sertifikasi. Hanya saja untuk memastikan perlu bukti-bukti dan pendalaman oleh penyidik.

“Kalau informasinya demikian, guru ngaji. Tapi itu mesti punya strata, kapasitas, dan sertifikasi tertentu. Kalau cuma sekadar mengajari ngaji, kita juga sebagai orang tua ke anak ngajarin ngaji,” papar dia.

“Tetapi, kita tidak tau, apakah ini guru ngaji yang bersertifikasi atau hanya sekadar ngajar saja. Yang jelas hubungannya demikian,” katanya.

Menurut Kombes Arya, tersangka terancam tindak pidana pasal 81 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kendati demikian, melihat tersangka juga masih di bawah umur maka nanti akan dibedakan hukumannya.

“Usianya itu sekitar 15 atau 16 tahun. Masih di bawah umur. Nanti tinggal hukumannya (beda) kalau undang-undang biasa (KUHP). Kalau dia di bawah umur kita kenakan sepertiga (hukuman), ” tuturnya.

Pihak korban sebelumnya telah melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi sejak 17 Februari 2025. Korban juga sudah dilakukan visum guna memastikan dugaan kekerasan seksual terhadap korban serta sebagai bukti penguat di kepolisian.

“Sudah (dilaporkan), laporan polisi nomor LP 270, Senin lalu kami laporkan. Kami juga intens berkoordinasi dengan pihak terkait. Kasus ini harus ditindak tegas tanpa pandang bulu dan mencegah kemungkinan terjadi kejadian berulang,” kata SN ayah korban kepada awak media di kediamannya.

Perbuatan tersebut terungkap setelah korban mengaku pelaku melakukan perbuatan itu bukan hanya di masjid tapi juga di rumah pelaku yang diiming-imingi bermain game.(*)

Pos terkait