INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Tidak terasa kasus dugaan asusila dan perselingkuhan yang diduga melibatkan eks Dandim 1408 Makassar, Letkol Inf. LG, telah berlalu. Nanun perkara hukumnya belum jelas. belum ada proses persidangan. Diduga ada permainan.
Kuasa hukum DJA, Agusman Hidayat mendaftarakan perkara ini di Pomdam XIV/Hasanuddin, Makassar pada 20 September 2024. Proses hukumnya berjalan seperti biasa. Bahkan hingga tahap penetapan tersangka. Berkas juga sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Tinggi (Opmilti) IV Makassar. Opmilti IV Makassar lalu meminta pendapat Perwira Penyerah Perkara (Papera). Nah di sinilah diduga perkara ini mulai jalan di tempat.
‘’Ini mungkin karena Pangdam XIV/Hasanuddin menilai kasus ini sudah selesai dengan alasan Letkol Inf. LG sudah dijatuhi sanksi disiplin dan dianggap ne bis in idem,” kata Agusman.
Ne bis in idem adalah asas hukum yang melarang seseorang dituntut atau diadili lebih dari satu kali untuk perbuatan yang sama, yang telah ada putusan hakim berkekuatan hukum tetap
Atas perbedaan pendapat itu, Opmilti IV Makassar kemudian meminta arahan ke Auditorat Jenderal TNI di Jakarta. Hasilnya, Auditorat menyarankan agar perkara diajukan ke Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama).
“Namun dalam prosesnya, Papera sampai saat ini belum mengirimkan berkas perkara tersebut. Hal ini menimbulkan persepsi terkait lambatnya penanganan perkara di tubuh TNI,” tambah Agusman.
Menurutnya, Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, jelas menyebutkan bahwa jika terdapat perbedaan pendapat antara jaksa militer dengan Papera, maka perkara harus diajukan ke Pengadilan Militer Utama.
“Output dari Dilmiltama nantinya adalah memutuskan apakah perkara ini dilanjutkan atau dihentikan. Sayangnya, sampai sekarang berkas belum juga dikirim sehingga pelapor belum mendapat kepastian hukum,” cetus Agusman.
Dia juga mengungkapkan bahwa sejak laporan resmi masuk setahun lalu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Opmilti IV Makassar maupun pihak Kodam. Namun belum ada jawaban pasti kapan perkara ini akan disidangkan.
“Perkara ini kami laporkan 20 September 2024. Jadi sudah genap satu tahun, namun sampai saat ini belum ada kepastian yang diterima pelapor,” katanya.
Agusman menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada putusan pengadilan yang sifatnya inkrah. “Kami berkomitmen mengawal proses hukum ini sampai adanya putusan pengadilan yang mengikat,” pungkasnya.(*/riel)





